- Beranda
- Berita dan Politik
UU Atur Gubernur Dampingi Presiden, Mengapa Anies Dicegah ke Podium?
...
TS
kwawakaa
UU Atur Gubernur Dampingi Presiden, Mengapa Anies Dicegah ke Podium?
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyoroti protokoler saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicegah Paspampres untuk mendampingi Presiden Joko Widodo di podium Piala Presiden. Begini isi aturannya.
Aturan protokoler pejabat negara ada di UU 9/2010 tentang Keprotokolan, tepatnya di pasal 13. Begini isinya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara
Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Baca juga: Fadli Zon Heran Anies Tak Diajak ke Podium Piala Presiden
Final piala presiden pada Sabtu (17/2) berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta. Gubernur Anies sebagai tuan rumah sejak awal ada di kursi VVIP mendampingi Presiden Jokowi bersama para menteri dan pejabat lainnya.
Baca juga: Detik-detik Anies Dicegah Paspampres ke Podium Piala Presiden
Namun, setelah pertandingan, Anies mendadak dicegah oleh Paspampres saat hendak turun ke podium untuk mendampingi Jokowi menyerahkan Piala Presiden. Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait mengatakan memang tidak semua pejabat turun untuk menyerahkan piala.
"Nah yang tidak ke bawah itu, kan memang kita tidak mungkin semuanya turun ke bawah. Misalnya kita kepanitiaan saja kan banyak ya, kan nggak mungkin semuanya bisa (turun) menyerahkan itu. Nah panitia kan kebetulan hanya saya yang mendampingi Presiden Jokowi. Dari pejabat negara juga yang mendampingi Presiden Jokowi adalah Pak Wiranto dan Pak Menpora," kata Maruarar kepada detikcom, Minggu (18/2).
https://m.detik.com/news/berita/3872905/uu-atur-gubernur-dampingi-presiden-mengapa-anies-dicegah-ke-podium
Aturan protokoler pejabat negara ada di UU 9/2010 tentang Keprotokolan, tepatnya di pasal 13. Begini isinya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara
Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara
dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Baca juga: Fadli Zon Heran Anies Tak Diajak ke Podium Piala Presiden
Final piala presiden pada Sabtu (17/2) berlangsung di Gelora Bung Karno, Jakarta. Gubernur Anies sebagai tuan rumah sejak awal ada di kursi VVIP mendampingi Presiden Jokowi bersama para menteri dan pejabat lainnya.
Baca juga: Detik-detik Anies Dicegah Paspampres ke Podium Piala Presiden
Namun, setelah pertandingan, Anies mendadak dicegah oleh Paspampres saat hendak turun ke podium untuk mendampingi Jokowi menyerahkan Piala Presiden. Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018, Maruarar Sirait mengatakan memang tidak semua pejabat turun untuk menyerahkan piala.
"Nah yang tidak ke bawah itu, kan memang kita tidak mungkin semuanya turun ke bawah. Misalnya kita kepanitiaan saja kan banyak ya, kan nggak mungkin semuanya bisa (turun) menyerahkan itu. Nah panitia kan kebetulan hanya saya yang mendampingi Presiden Jokowi. Dari pejabat negara juga yang mendampingi Presiden Jokowi adalah Pak Wiranto dan Pak Menpora," kata Maruarar kepada detikcom, Minggu (18/2).
https://m.detik.com/news/berita/3872905/uu-atur-gubernur-dampingi-presiden-mengapa-anies-dicegah-ke-podium
0
3.2K
64
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya