Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastak.beybehAvatar border
TS
nastak.beybeh
Berondong Orangutan dengan 130 Peluru, 5 Orang Ditangkap
Berondong Orangutan dengan 130 Peluru, 5 Orang Ditangkap


TEMPO.CO, Jakarta- Polres Kutai Timur Kalimantan Timur membekuk lima tersangka pelaku pembantaian Orangutan di Taman Nasional Kutai (TNK), awal Februari lalu. Para pelaku memberondong Orangutan dengan senapan angin yang menyebabkan primata malang ini meregang nyawa dengan 130 proyektil peluru bersarang di tubuhnya.

“Pelaku sudah diamankan petugas di lapangan,” kata Kepala Polres Kutai Timur, Ajun Komisaris Besar Teddy Ristiawan, Sabtu 17 Februari 2018.

Pelaku pembantaian adalah petani kebun kelapa sawit dan nanas dimana satu diantaranya masih berusia dibawah umur. Mereka adalah Muis bin Cebun (36 tahun), Andi bin Hambali (37 tahun), Rustan bin Nasir (37 tahun), Nasir bin Saka (54 tahun) dan HDR (13 tahun).

“Mereka ini para petani perkebunan kelapa sawit dan buah nanas di Dusun Teluk Pandan,” kata Teddy.

Baca juga: Polisi Otopsi Jasad Orangutan yang Diduga Ditembak 100 Peluru

Awal cerita, tersangka Muis merasa kesal dengan rusaknya beberapa tanaman kelapa sawit dan nanas di area perkebunannya. Dusun Teluk Pandan memang lokasinya berada di area kawasan tertutup Taman Nasional Kutai.

Kepada Polisi, Muis mengaku hasil perkebunannya dirusak oleh Orangutan yang didapatinya di kawasan tersebut. Ia lantas menembaki orangutan ini dengan senapan angin.

Adapun tersangka lainnya mengaku membantu tetangganya ini mengusir Orangutan dari area perkebunan milik mereka. Salah satu diantaranya adalah anak remaja yang memiliki hubungan darah dengan salah seorang tersangka.

Teddy mengatakan, tertangkapnya para pelaku ini berkat pengembangan kasusnya di lapangan. Polisi sejak awal mencurigai perkebunan di sekitar lokasi temuan tubuh orangutan yang terluka parah.

Dalam proses penyidikan ini, Polisi mengamankan empat senapan angin yang dipergunakan menembak tubuh orangutan. Selain itu, ada juga juga barang bukti sisa proyektil senapan angin yang dipergunakan para tersangka saat itu.

“Mereka menghabiskan sekitar 1,5 kotak peluru senapan angin. Satu kotak berisi 60 proyektil sehingga diperkirakan ada 120 proyektil tembakan,” paparnya.

Teddy membutuhkan waktu delapan hari dalam pengungkapan kasusnya serta membekuk pelaku pembantaian. Kasus ini memperoleh perhatian dari media massa dalam dan luar negeri.

“Kami lakukan penyelidikan mendalam serta melakukan gelar perkara yang dihadiri Bareskrim dan Polda Kaltim,” ujarnya.
Polisi saat ini sudah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka dalam proses pemberkasan kasusnya. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Pekan lalu, pengelola Taman Nasional Kutai mencoba menyelamatkan orangutan yang terluka parah di sekujur tubuhnya. Tubuh primata malang ini penuh dengan luka tembakan senapan angin.

Hasil otopsi Centre for Orangutan Protection (COP) menemukan sebanyak 130 proyektil peluru senapan angin bersarang di tubuh Orangutan ini. Dua hari sejak ditemukan, akhirnya Orangutan itu harus meregang nyawa akibat luka-lukanya.

Polisi menyimpulkan adanya penganiayaan berat terhadap Orangutan berusia 5 tahun ini. Selain luka tembakan, ada pula bekas lebam, sabetan benda tajam hingga kerusakan kedua bola matanya.

Baca juga: Dua Orang Pemenggal Kepala Orangutan di Kalteng Ditangkap

Dugaan sementara, orangutan ini masuk area perkebunan kelapa sawit yang dikelola masyarakat di sekitar TNK. Selama ini ada anggapan Orangutan sebagai hama perusak perkebunan masyarakat.

Primata Orangutan dan manusia punya kecenderungan sama soal pemilihan lokasi tempat hidup. Orangutan suka hutan dataran rendah dan subur dimana sangat cocok pengembangan perkebunan kelapa sawit dan karet.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola TNK, Nurpatria Kurniawan mengungkapkan, area kelolanya merupakan pusat habitat Orangutan di Kaltim yang mencapai 1.511 individu, tersebar di Sangkima, Mentoko, dan Menawang. Namun harus diakui pula, TNK seluas 192.709 hektare ini terancam praktek perambahan, permukiman dan perkebunan liar masyarakat seluas 17 ribu hektare.“Warga menduduki area TNK seluas 17.000 hektare,” sebutnya.

Pembantaian orangutan menjadi imbas negatif gesekan antara manusia dan populasi orangutan yang terganggu habitat alamnya. Pengelola TNK beberapa kali memperoleh laporan pembantaian Orangutan di wilayah konservasi ini.

Sumur

Bagus lah pada ketangkep, mudah2an kena hukuman berat. Yang ngerusak ekosistem bukan orangutan, bang.. Lah, mereka kok malah dibantai di daerah konservasi..
0
6K
67
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.