Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

selldombaAvatar border
TS
selldomba
Tim Hukum DPP Projo Sebut Deklarator Penipu
WARTA KOTA, PALMERAH - Polemik yang terjadi dalam tubuh organisasi masyarakat (ormas) Pro Jokowi atau Projo yang kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat optimis dapat dimenangkan kubu Tergugat, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi dan Pengurus DPP Projo.

Keyakinan tersebut lantaran Tim Hukum DPP Projo menyebutkan dalil yang digunakan Penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S selaku Deklarator Projo adalah palsu.

"Projo meyakini akan memenangkan gugatan Merek PROJO yang diajukan Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki pada tanggal 12 Januari 2018, karena semua dalil gugatan Yongki adalah dalil yang mengada-ada, berisi manipulasi sejarah gerakan Projo dan penuh hasrat memanfaatkan Projo untuk kepentingan diri sendiri," jelas Silasi Dutu didampingi Freddy Alex Damanik, Tim Hukum DPP Projo dalam siaran tertulis pada Senin (12/2/2018).

"Yongki juga telah beritikad jahat mendaftarkan Merek PROJO atas nama pribadi. Apalagi rekam jejak Yongki yang sering terlibat kasus penipuan," tambahnya.

Dalam gugatannya, lanjut Silasi, Yongki menyangkal gerakan Projo sebagai gerakan rakyat, Yongki justru mengklaim Projo sebagai gerakan dan perjuangan pribadi sehingga mendaftarkan Merek Projo atas nama sendiri serta mengklaim hanya Yongki yang bisa menggunakan merek Projo.

"Justru Projo bisa berkembang dan diterima masyarakat karena orang-orang sejenis Yongki sudah dibersihkan dari Projo," klaim Silahi.

"Dalam gugatannya Yongki justru mendalilkan telah mendaftarkan Merek PROJO atas nama pribadinya untuk kegiatan usaha atau dagang jasa 'menemani bepergian atau pengawalan, pengawalan pribadi, pengawal dan penjaga keamanan'," tambahnya.

Menanggapi gugatan Yongki, Tim Hukum DPP Projo menyatakan Projo adalah gerakan rakyat yang dibangun atas kesadaran bersama dan ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk memenangkan Joko Widodo sebagai Presiden RI.

Projo katanya bukan gerakan seorang pribadi seperti yang diklaim Yongki.

"Oleh karena itu, betapa naif dan cerobohnya Yongki mengklaim PROJO sebagai merek jasa atau dagang apalagi jasa yang khusus untuk jasa pengawalan pribadi dan menemani bepergian. PROJO bukan organisasi bisnis apalagi mau digunakan dengan cara- cara premanisme," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polemik yang terjadi dalam tubuh organisasi masyarakat (ormas) Pro Jokowi (Joko Widodo) atau Projo kian bergulir.

Tidak hanya disomasi lantaran dinilai menyalahgunakan kekuasaan, jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo turut digugat para kadernya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018) siang.
Gugatan tersebut diungkapkan salah satu kuasa hukum kader Projo yang menamakan diri sebagai Tim Hukum Jas Merah Projo, Soefianto Soetono berdasarkan keberatan yang dirasakan Jonacta Yani Pambukananta S selaku pendiri dan deklarator Projo dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.

Sebab, lanjutnya, melenceng dari cita-cita dan tujuan dari Projo dan Jokowi, yakni mempersatukan masyarakat, jajaran pengurus DPP Projo justru menutup diri dan menyalahgunakan kewenangannya saat ini.

Padahal, Projo yang dibangun hingga sukses menghantarkan Jokowi masuk dalam bursa Pemilihan Presiden dan terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia saat ini adalah hasil kerja keras seluruh kader Projo Nusantara.

"Projo bukan serta merta berdiri sendiri, sejarah panjang perjuangan mendukung Jokowi dijalani bersama-sama. Tetapi ketika melenceng dari tujuan yang sebenarnya, semuanya harus diperbaiki, Projo harus kembali pada marwahnya sebagai pemersatu rakyat, seperti yang dipesankan bapak Jokowi," ungkap Soefianto Soetono mewakili Jonacta ditemui pada Kamis (11/1/2018) malam.

Terkait hal tersebut, gugatan akan dilayangkan kepada Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dan DPP Projo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (12/1/2018).

Soefianto berharap agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di tubuh Projo saat ini.

http://wartakota.tribunnews.com/amp/2018/02/12/tim-hukum-dpp-projo-sebut-deklarator-penipu

Sejenak nonton dulu mahluk2 kitak2 yang anti kritik yang lagi rebutan pepesan kosong
Gelar tiker sambil ngopi
emoticon-Leh Uga
0
4K
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.