- Beranda
- Berita dan Politik
Pengemudi Menolak Kekangan Pemerintah
...
TS
azizm795
Pengemudi Menolak Kekangan Pemerintah
Menjelang Hari Kasih Sayang, 14 Februari kemarin, para pengemudi taksi dalam jaringan (daring atau online) bersiap turun ke jalan. Tentu saja mereka bukan hendak merayakan Valentine melainkan mendesak pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tuntutan yang akan mereka sampaikan masih sama dengan yang mereka suarakan dalam empat unjuk rasa sebelumnya.
Dalam sepekan, dari 22-29 Januari 2018, paling tidak terjadi tiga kali demonstrasi yang melibatkan ribuan pengemudi taksi daring di Ibukota yang dikoordinir oleh Aliansi Driver Online (Aliando). Mereka tidak hanya datang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tetapi juga dari berbagai kawasan di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Tingginya intensitas ujuk rasa menunjukkan betapa seriusnya mereka menolak regulasi yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018.
Para sopir taksi online menganggap beberapa poin dalam aturan itu sangat memberatkan diri mereka. Selain pengaturan tarif, pembatasan kuota dan wilayah operasi, uji KIR, dan kepemilikan SIM A Umum, mereka juga keberatan terhadap aturan yang mewajibkan setiap pengemudi bernaung di bawah badan usaha macam perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Ketentuan ini memang niscaya akan melahirkan biaya tinggi.

Aksi unjuk rasa pengemudi (foto: Robinsar Naiggolan)
Mereka menyatakan, mobilnya tidak selalu dipakai sebagai armada taksi daring; terkadang kendaraan pribadi juga. Selain itu, menurut mereka, aturan ini juga berpotensi mematikan nafkah mereka yang tidak bergabung ke badan usaha. Padahal sejak awal pendaftaran untuk menjadi sopir taksi online di perusahaan penyedia aplikasi bersifat perseorangan, bukan kelembagaan.
Rabu (14/2) pengemudi taksi online kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara. Lima perwakilan Aliando diterima otoritas negara petang itu. Eko Sulistiyo (Deputi IV Komunikasi Politi dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Nudi Setiyadi (Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan), dan Semuel Abrijani (Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), yang berdialog dengan mereka. Dalam pembicaraan itu pemerintah bersedia menunda pemberlakukan Permenhub No. 108 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kemenhub memutuskan untuk menghentikan sementara aturan ini hingga kedudukan dan definisi tentang angkutan sewa ditetapkan,” ujar April Baja, salah seorang perwakilan Aliando Indonesia yang mengikuti pertemuan, kepada para pengunjuk rasa.
Akan diadakan pertemuan lanjutan pada Senin depan yang melibatkan berbagai instansi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Organda, Jasa Raharja, dan Korlantas. “Mediator dari KSP, dicetuskan oleh KSP. Kepolisian sendiri berjanji menyediakan tempat besok senin," lanjut pegiat Serikat Pekerja Pengemudi Online (SPPO) tersebut.
Dengan demikian, selama masa komunikasi berlangsung tidak akan dilakukan penindakan dalam bentuk apa pun terhadap para sopir daring yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Permenhub No. 108. "Sudah disepakati oleh Kakorlantas saat ini, jaminannya adalah forum bersama."
Dalam kesempatan yang sama, Eko Sulistyo juga berbicara kepada para pengunjuk rasa sebagai perwakilan pemerintah. Keputusan untuk mencabut peraturan menteri itu, menurut dia, tidak bisa dibuat hari itu juga. Alasannya, banyak regulasi yang harus disesuaikan oleh berbagai pihak.
Tak sama
Bila dicermati lebih jauh, Permenhub No. 18 cenderung menyamakan taksi konvensional dan taksi dalam jaringan. Hal itu tampak, misalnya, dalam pengaturan tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota dan wilayah operasi, serta kewajiban untuk bergabung dengan badan usaha. Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, melihat aturan ini condong melindungi kepentingan pihak taksi konvensional. Padahal kedua moda transportasi ini jelas berbeda.
Taksi [konvensional] adalah alat angkutan umum yang bernaung di sebuah perusahaan transportasi. Dengan demikian, seluruh biaya operasionalnya dibebankan kepada para penumpang dalam bentuk ongkos. Hal ini tentu saja tidak berlaku bagi taksi online yang mendasarkan layanannya pada kemitraan antara sopir, penumpang, dan aplikator. Walhasil, penumpang tidak harus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan pengemudi. Mereka tinggal membayar tarif yang ditetapkan oleh perusahaan penyedia jasa, sehingga biayanya pun jauh lebih murah.
.jpeg)
Menuntut perlakuan berbeda (foto: Teguh Vicky Andrew)
Dalam pandangan para pengemudi taksi online, moda transportasi yang digunakannya bukanlah alat angkutan publik. Mereka cenderung menyebutnya angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dan teknologi digital. Dengan karakter itu kendaraan mereka lebih menyerupai mobil sewa yang durasi dan biayanya telah disepakati terlebih dahulu oleh pengemudi dan penumpang sebelum perjalanan dimulai.
Bias aturan pemerintah ini telah memunculkan kecurigaan baru. Ada anggapan bahwa taksi konvensional ingin mencaplok lahan taksi daring. Gejala ini mulai terlihat sejak beberapa perusahaan taksi bekerjasama dengan aplikator. Kini, ketika seseorang memesan taksi dalam jaringan melalui aplikasi bukan tidak mungkin taksi konvensional yang datang menjemput.
Para pengemudi taksi online menuding aturan ini memang sengaja dibuat untuk mengakomodir taksi konvensional. Bila hal ini berlanjut tentu saja perusahaan taksi konvensional yang memiliki kapital besar akan keluar sebagai pemenang. Para sopir taksi daring akan tersingkir dari arena pertarungan. Akibatnya mereka akan kehilangan pekerjaan dan kembali menjadi pengangguran dengan utang yang menggunung, termasuk untuk membayar cicilan mobil.
Aturan ini juga jelas akan merugikan penumpang taksi online. Pasalnya, mereka akan kehilangan hak untuk mendapatkan moda transportasi publik yang lebih beragam di tengah kesemerawutan penataan angkutan publik di Indonesia. Bagi para penumpang, kehadiran taksi daring merupakan jalan keluar untuk mendapatkan moda transportasi umum yang cepat, nyaman, dan murah.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut sebaiknya pemerintah segera merevisi atau bahkan mencabut Permenhub No. 108. Sebagai gantinya, lebih baik dilakukan perbaikan atas UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memasukkan segala jenis angkutan berbasis teknologi ke dalamnya.
Sumber: www.law-justice.co
Dalam sepekan, dari 22-29 Januari 2018, paling tidak terjadi tiga kali demonstrasi yang melibatkan ribuan pengemudi taksi daring di Ibukota yang dikoordinir oleh Aliansi Driver Online (Aliando). Mereka tidak hanya datang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, tetapi juga dari berbagai kawasan di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Tingginya intensitas ujuk rasa menunjukkan betapa seriusnya mereka menolak regulasi yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2018.
Para sopir taksi online menganggap beberapa poin dalam aturan itu sangat memberatkan diri mereka. Selain pengaturan tarif, pembatasan kuota dan wilayah operasi, uji KIR, dan kepemilikan SIM A Umum, mereka juga keberatan terhadap aturan yang mewajibkan setiap pengemudi bernaung di bawah badan usaha macam perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Ketentuan ini memang niscaya akan melahirkan biaya tinggi.

Aksi unjuk rasa pengemudi (foto: Robinsar Naiggolan)
Mereka menyatakan, mobilnya tidak selalu dipakai sebagai armada taksi daring; terkadang kendaraan pribadi juga. Selain itu, menurut mereka, aturan ini juga berpotensi mematikan nafkah mereka yang tidak bergabung ke badan usaha. Padahal sejak awal pendaftaran untuk menjadi sopir taksi online di perusahaan penyedia aplikasi bersifat perseorangan, bukan kelembagaan.
Rabu (14/2) pengemudi taksi online kembali berunjuk rasa di depan Istana Negara. Lima perwakilan Aliando diterima otoritas negara petang itu. Eko Sulistiyo (Deputi IV Komunikasi Politi dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Nudi Setiyadi (Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan), dan Semuel Abrijani (Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), yang berdialog dengan mereka. Dalam pembicaraan itu pemerintah bersedia menunda pemberlakukan Permenhub No. 108 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Kemenhub memutuskan untuk menghentikan sementara aturan ini hingga kedudukan dan definisi tentang angkutan sewa ditetapkan,” ujar April Baja, salah seorang perwakilan Aliando Indonesia yang mengikuti pertemuan, kepada para pengunjuk rasa.
Akan diadakan pertemuan lanjutan pada Senin depan yang melibatkan berbagai instansi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Organda, Jasa Raharja, dan Korlantas. “Mediator dari KSP, dicetuskan oleh KSP. Kepolisian sendiri berjanji menyediakan tempat besok senin," lanjut pegiat Serikat Pekerja Pengemudi Online (SPPO) tersebut.
Dengan demikian, selama masa komunikasi berlangsung tidak akan dilakukan penindakan dalam bentuk apa pun terhadap para sopir daring yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Permenhub No. 108. "Sudah disepakati oleh Kakorlantas saat ini, jaminannya adalah forum bersama."
Dalam kesempatan yang sama, Eko Sulistyo juga berbicara kepada para pengunjuk rasa sebagai perwakilan pemerintah. Keputusan untuk mencabut peraturan menteri itu, menurut dia, tidak bisa dibuat hari itu juga. Alasannya, banyak regulasi yang harus disesuaikan oleh berbagai pihak.
Tak sama
Bila dicermati lebih jauh, Permenhub No. 18 cenderung menyamakan taksi konvensional dan taksi dalam jaringan. Hal itu tampak, misalnya, dalam pengaturan tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota dan wilayah operasi, serta kewajiban untuk bergabung dengan badan usaha. Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, melihat aturan ini condong melindungi kepentingan pihak taksi konvensional. Padahal kedua moda transportasi ini jelas berbeda.
Taksi [konvensional] adalah alat angkutan umum yang bernaung di sebuah perusahaan transportasi. Dengan demikian, seluruh biaya operasionalnya dibebankan kepada para penumpang dalam bentuk ongkos. Hal ini tentu saja tidak berlaku bagi taksi online yang mendasarkan layanannya pada kemitraan antara sopir, penumpang, dan aplikator. Walhasil, penumpang tidak harus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan pengemudi. Mereka tinggal membayar tarif yang ditetapkan oleh perusahaan penyedia jasa, sehingga biayanya pun jauh lebih murah.
.jpeg)
Menuntut perlakuan berbeda (foto: Teguh Vicky Andrew)
Dalam pandangan para pengemudi taksi online, moda transportasi yang digunakannya bukanlah alat angkutan publik. Mereka cenderung menyebutnya angkutan sewa khusus berbasis aplikasi dan teknologi digital. Dengan karakter itu kendaraan mereka lebih menyerupai mobil sewa yang durasi dan biayanya telah disepakati terlebih dahulu oleh pengemudi dan penumpang sebelum perjalanan dimulai.
Bias aturan pemerintah ini telah memunculkan kecurigaan baru. Ada anggapan bahwa taksi konvensional ingin mencaplok lahan taksi daring. Gejala ini mulai terlihat sejak beberapa perusahaan taksi bekerjasama dengan aplikator. Kini, ketika seseorang memesan taksi dalam jaringan melalui aplikasi bukan tidak mungkin taksi konvensional yang datang menjemput.
Para pengemudi taksi online menuding aturan ini memang sengaja dibuat untuk mengakomodir taksi konvensional. Bila hal ini berlanjut tentu saja perusahaan taksi konvensional yang memiliki kapital besar akan keluar sebagai pemenang. Para sopir taksi daring akan tersingkir dari arena pertarungan. Akibatnya mereka akan kehilangan pekerjaan dan kembali menjadi pengangguran dengan utang yang menggunung, termasuk untuk membayar cicilan mobil.
Aturan ini juga jelas akan merugikan penumpang taksi online. Pasalnya, mereka akan kehilangan hak untuk mendapatkan moda transportasi publik yang lebih beragam di tengah kesemerawutan penataan angkutan publik di Indonesia. Bagi para penumpang, kehadiran taksi daring merupakan jalan keluar untuk mendapatkan moda transportasi umum yang cepat, nyaman, dan murah.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut sebaiknya pemerintah segera merevisi atau bahkan mencabut Permenhub No. 108. Sebagai gantinya, lebih baik dilakukan perbaikan atas UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memasukkan segala jenis angkutan berbasis teknologi ke dalamnya.
Sumber: www.law-justice.co
0
1.4K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.8KThread•59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya