Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Hati-Hati! Berani Sebut DPR Maling, Langsung Bisa Ditindak Hukum
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membuat kebijakan yang menjadi sorotan. Hal ini terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mengenai pasal penghinaan terhadap parlemen.

Dalam regulasi yang tercantum pada pasal 122 itu, nantinya memberikan kewenangan lebih kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap merendahkan DPR.

Menanggapi hal itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco mengatakan, saat ini pihaknya mendukung penuh jika nantinya regulasi itu akan benar-benar diberlakukan di Indonesia.

Menurut Dasco, sudah menjadi kewenangan mahkamah kehormatan dewan (MKD) untuk menjaga marwah dan kehormatan parlemen. Apalagi, tanpa regulasi itu pun, ternyata MKD sudah sedari dulu memproses laporan terkait penghinaan kepada parlemen.

Namun, dengan catatan, kata Dasco, sudah melalui mekanisme dan pertimbangan yang dilakukan secara masak dengan melalui rapat di internal MKD.

"Tentunya dengan berbagai pertimbangan dan melalui rapat internal. Mungkin selama ini jarang mendengar MKD melakukan proses hukum," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan, dirinya lantas memberikan salah satu contoh yang dinilainya merupakan suatu penghinaan kepada parlemen. 

"Kemarin memang salah satu pernah ada yang mengatakan DPR rampok semua. Maling semua. Padahal kan enggak semua begitu. Nah itu yang begitu kita anggap menghina dan melemahkan marwah DPR," ungkapnya.

Kendati demikian, Dasco menegaskan, regulasi ini diharapkan tidak menjadi momok yang membuat masyarakat takut mengkritik parlemen. Karena, selama melakukan kritik dengan sopan dan membangun maka dipastikan DPR tidak melakukan pelaporan.

"Yakinlah kita enggak akan sembrono. Kita juga banyak memproses laporan dari anggota. Asumsinya kita proses secara hati hati. Nanti kita akan bikin tata acaranya ketika ada anggota DPR meminta kita mewakili untuk melakukan proses hukum ketika merasa dirugikan. Tentu kita nggak akan sembrono," pungkasnya.

Sebagai Informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2) lalu.

Pengesahan itu juga sekaligus mengukuhkan pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen. Kondisi ini lantas menuai pertentangan lantara parlemen dinilai menjadi lembaga yang anti kritik. 

https://www.jawapos.com/read/2018/02/13/188497/hati-hati-berani-sebut-dpr-maling-langsung-bisa-ditindak-hukum

Komen bijak: bedakan menghina dan mengkritik
0
2.6K
46
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.