Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

babi.jijikAvatar border
TS
babi.jijik
Ini Syarat Agar Kasus Habib Rizieq Bisa SP3 Menurut Pengamat
Ini Syarat Agar Kasus Habib Rizieq Bisa SP3 Menurut Pengamat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya dapat dikeluarkan jika beberapa syaratnya terpenuhi.
SP3 bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Atau, lanjut Fickar, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.

"Secara yuridis SP3 hanya dapat dikeluarkan karena perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
melainkan perbuatan perdata,
atau kurangnya atau tidak ada
bukti-bukti yang disangkakan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (30/1).

Meski begitu, Fickar juga memaparkan, selain demi kepentingan hukum, sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara
tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum. "Ini lazimnya disebut
deponering," ujar dia.

Selain itu, Fickar melanjutkan, SP3 juga sangat dimungkinkan karena adanya perubahan arah politik pada sebuah perkara yang di belakangnya penuh dengan nuansa politik."Namun secara hukum menggantung,contohnya soal makar dan sebagainya," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif berharap Polri mengeluarkan SP3 agar Rizieq terlepas dari proses hukum dan status tersangka yang tengah dihadapinya. "Aman buat beliau dan segera keluarkan SP3 serta hentikankriminalisasi ulama," tambahnya. Ia berharap proses hukum yang sedang dihadapi oleh Rizieq segera selesai.

Seperti diketahui, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus obrolan pesan singkat yang mengandung konten pornografi dengan Firza Husein.http://m.republika.co.id/berita/nasi...nurut-pengamat

Mungkin pengamat ini dan republika lupa kalau kasus si imam besar ini bukan cuma cabul.. Tapi banyak.

Atau pura2 lupa untuk mengiring opini dan membodohi umat seolah olah sang imam besar dikriminalisasi.
Diubah oleh babi.jijik 15-02-2018 12:16
0
4.3K
49
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.