Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

peopledamnedAvatar border
TS
peopledamned
Pulau Pari dan Pelik Pertanahan
Saya masih penasaran sama Pulau Pari. Sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat dengan sebuah perusahaan masih kepikiran. Pulau Pari itu salah satu pulau yang ada di gugusan Kepulauan Seribu yang masuk wilayah administrasi DKI Jakarta. Sejak tahun 1987, kepemilikan tanah di pulau tersebut berada di tangan sebuah perusahaan, PT Bumi Pari Asih (sebelumnya, di note tentang Pulau Tidung, Saya menulis PT Bumi Asri. Ternyata salah). Pertama kali tahu tentang kepemilikan tanah di Pulau Pari, itu saat Saya melakukan trip perdana ke Pulau Tidung. Cerita dari Pak Hasyim, seorang pegawai Dinas Perhubungan Laut yang berjaga di Rawa Saban, sebuah dermaga di utara Tangerang. Menurut Pak Hasyim, memang tanah itu milik PT Bumi Asih. Warga yang tinggal di sana adalah, para pendatang yang dipersilakan menempati tanah kosong yang belum dikelola. Tapi Saya mendapatkan cerita versi lain tentang kepemilikan tanah di sana. Saat berkunjung untuk kedua kalinya ke Pulau Pari (17/09/2011), saya berbincang dengan Pak Sobari (Ketua RT 4) dan Pak Ilhamsyah (Ketua RW 4 Pulau Pari), dan mendapat cerita yang berbeda.

Oke, coba Saya runut. Secara administrasi, Pulau Pari termasuk dalam teritori Kelurahan Pari. Terdiri dari satu rukun warga dan 4 rukun tetangga. Kenapa langsung RW 4? Karena ketiga RW lainnya, terletak di Pulau Lancang. Dengan kata lain, Pulau Lancang dan Pulau Pari merupakan 2 pulau yang termasuk ke dalam satu wilayah administrasi, yakni Kelurahan Pari. Pulau Pari sendiri memiliki luas wilayah kurang lebih 94 hektare, dan ditinggali oleh nyaris 300 kepala keluarga, atau sekitar 900 jiwa. Seperti Pulau Tidung, Macan, Bidadari dan beberapa pulau lain yang ada di gugusan Kepulauan Seribu, Pari juga merupakan surga tersembunyi bagi penikmat alam. Pasir putihnya, air birunya, dan keramahan penduduknya, menjadi nilai lebih. Pulau ini juga menjadi lahan konservasi biota laut oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kantornya berada di ujung barat pulau ini. Lalu ada apa dengan Pulau Pari?

Seperti yang dikatakan di awal. Ada sengketa tentang pengembangan lahan dan parisiwata di pulau ini. Sejak tahun 1987, hampir 90 persen tanah di Pulau Pari resmi dikuasai oleh PT Bumi Pari Asih. Menurut Pak Ilhamsyah (selajutnya Pak Ilham), Pulau Pari sebenarnya sudah ditempati warga, jauh sebelum perusaahan itu datang. Pulau Pari pada awalnya menjadi ladang pertanian bagi penduduk yang ada di sekitaran pulau tersebut, seperti Tidung dan Lancang. Namun, lama-kelamaan, Pulau itu dihuni secara permanen, walaupun mereka tak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Dari 94 hektare, hanya disisakan kurang lebih 9000 meter persegi, yang terletak di tengah pulau, untuk kepentingan non-PT yang berada di teritori RT 1. Jadi, dari timur ke barat, dari pantai pasir perawan-sebagian RT 1-RT 2-RT 3-RT 4, merupakan tanah perusahaan. Di ujung timur disisakan 10 persen dari luas pulau untuk kepentingan penelitian di bawah naungan LIPI.

Hingga kini, warga yang tinggal di tanah milik perusaahan, sangat rentan penggusuran. Karena tak memiliki sertifikat tanah. Menurut Pak Ilham, ada untung dan ruginya. Untungnya, mereka tak perlu membayar pajak bumi dan bangunan. Ruginya, mereka tak mempunyai hak milik bumi dan bangunan mereka. Kian hari, ini menjadi kegelisahan bagi penduduk setempat. Menurut Pak Ilham, ada semacam perjanjian lisan, bahwa kepemilikan tanah di Pari, terdiri dari tiga shareholder. 50 persen milik PT, 40 persen milik Pemda DKI (yang idealnya menjadi hak bagi penduduk juga), dan 10 persen milik LIPI. Tuntutan realisasi 40 persen tanah untuk warga terus diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Pak Sobari, tuntutan itu tak pernah digubris oleh pemda setempat, dalam hal ini Kabupaten Kepulauan Seribu. Akibatnya, warga tak bisa berbuat apa-apa. Rumah yang mereka tempati, tak boleh dikembangkan/ dibangun, bahkan untuk sekadar membuat teras dan pekarangan. Yang lebih parah, warga tidak diperbolehkan untuk sekadar merehabilitasi rumah mereka.

Padahal bagi warga Pari sendiri, pariwisata tinggal satu-satunya harapan mereka untuk bisa terus mengebulkan dapur mereka. Potensi wisata di pulau ini cukup besar. Selain pantai dan lautnya, keberadaan LIPI di sana juga menjadi nilai tambah yang potensial. Walaupun secara pribadi Saya kurang setuju juga dengan ekowisata, karena pada akhirnya menimbulkan kerusakan alam, sosial-budaya masyarakat, akibat adanya kapitalisasi di pulau tersebut. Namun, begitu mendengar cerita ibu-ibu dan bapak-bapak yang sedang membuka lahan untuk pantai wisata, bahwa tak ada pilihan lain selain ‘menjual’ keindahan pulau tersebut, Saya pun menjadi maklum. Pada awalnya memang pulau tersebut merupakan lahan pertanian, tapi itu dulu. Pada tahun 1995 juga menjadi puncak kejayaan budidaya rumput laut di Pulau Pari. Banyak orang-orang berduyun-duyun pindah dan menetap di Pari karena majunya usaha budidaya rumput laut. Tapi sejak 6 bulan lalu, usaha itu pun mati. Kegagalan pertanian darat dan laut di Pari, ternyata merupakan imbas dari industrialisasi di pesisir utara sepanjang Jakarta-Tangerang. Limbah-limbah industi yang mengalir ke sungai dan bermuara di laut, membuat pencemaran air laut di sekitar Kepulauan Seribu, termasuk Pulau Pari. Karena rumput laut memiliki sensitifitas yang sangat tinggi terhadap kejernihan air laut. Hilangnya mata pencaharian itulah yang membuat mereka harus berpikir keras untuk tetap bisa makan. Ada pun beberapa warga yang beralih menjadi nelayan ikan, tapi ternyata tak banyak membantu. Pak Ilham mengaku, pendapatan dari hasil melaut hanya bisa dimakan sendiri, atau kalau diuangkan pun, besarannya hanya sekitar 20-30 ribu rupiah. Pak Sobari yang merupakan Ketua RT 4 Pulau Pari, malah harus menggeluti profesi sebagai pemulung sampah plastik. Pendapatan dari mencari sampah plastik hanya Rp 2000/Kg yang di jual ke daratan, yang otomatis mengeluarkan biaya lebih untuk menyeberangi sampah-sampah itu ke darat.

Warga sadar, meningkatnya industri ekowisata di pulau-pulau tetangga, seperti Tidung, bisa mereka manfaatkan untuk membantu perekonomian rumah tangga. Namun, lagi-lagi masalah menghambat. Tentu saja, soal kepemilikan tanah di Pari tadi. Jika ingin mengembangkan wisata, mereka pun harus membangun infrastruktur pulau. Tapi karena mereka dilarang untuk membangun segala macam bangunan, mereka tak bisa apa-apa. Paling banter, mereka menyewakan rumah mereka untuk menginap para tamu yang datang, dan keluarganya mengungsi ke rumah-rumah tetangga. Hanya itu yang bisa dilakukan. Pada saat Saya berkunjung ke sana (17/9), warga di sebelah barat pulau sedang membuka lahan untuk pantai wisata. Semula tanah itu hanya padang ilalang dan lahan tak terpakai. Ide membuka lahan itu menurut, istri Pak Ilham, sebenarnya merupakan tindakan melawan hokum a.k.a membangkang. Karena, perusahaan sudah berpesan kepada Gubernur, Bupati, Camat, hingga Lurah dan diamanatkan kepada RW agar, tanah tersebut tidak boleh diubah, harus tetap seperti sediakala. Tapi keadaan akhirnya memaksa warga untuk tetap menjaga perut mereka tetap kenyang. Dan ternyata, PT Bumi Pari Asih pun bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata. Konon kepemilikan tanah di Pari hanya sebagai penjamin untuk mengajukan pinjaman di bank. Itu menurut keterangan dari Pak Ilham. Tuntutan warga menagih 40 persen wilayah pulau, adalah usaha mereka untuk bisa memastikan kehidupan mereka di keesokan hari. Karena mereka tak tahu kapan, jika kondisi terus seperti itu, rumah mereka akan direbut, dan otomatis hidup mereka pun terancam.

Cukup pesimis ketika mengetahui keadaan tersebut. Jangankan yang tidak ber-hak milik, di Indonesia yang ber-hak milik sekalipun masih bisa direbut atas nama ‘hukum’ atau pembangunan. Sengketa tanah, baik di desa maupun di perkotaan, selalu menghiasi deretan panjang pelanggaran hak atas tanah masyarakat oleh swasta (dibantu negara). Untuk kasus Pulau Pari, beberapa resolusi yang bisa dilakukan (mungkin) adalah pertama, tetap bertahan dengan tetap menduduki pulau tersebut, namun dengan ancaman represi modal melalui aparat (seperti yang terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB)[i]. Dan kedua, menuntut pemerintah untuk memberikan 40 persen lahan di Pulau Pari sebagai hak mereka atas tanah (untuk hidup). Karena setiap warga negara memiliki hak atas tanah. Selalu menjadi kontradiktif ketika masyarakat memiliki dua status yang berbeda: bertanah dan tidak bertanah. Mereka akan bertanah ketika pemilu mewajibkan mereka untuk menjadi pemilih. Dan akan menjadi tidak bertanah ketika mereka dihadapkan dengan korporasi-korporasi pemilik modal besar.

Melihat semangat warga untuk melawan, atau sekadar menuntut hak atas tanah yang rendah, membuat saya menjadi pesimis bahwa mereka akan bisa bertahan di sana lebih lama lagi. Semoga semangat itu akan muncul seiring keterdesakan mereka untuk bertahan hidup, yang pastinya juga dibarengi dengan kekuasaan modal yang semakin otoriter. []

Sumber
Diubah oleh peopledamned 09-03-2013 05:13
0
2.2K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Travellers
TravellersKASKUS Official
23.2KThread12KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.