Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Forum Umat Islam Bima Sebut Pura Sebagai Tempat Najis


13/02/2018No comments Headline, Nusantara

Forum Umat Islam Bima Sebut Pura Sebagai Tempat Najis

BIMA (IndependensI.com) – Forum Umat Islam (FUI) Bima menolak pembangunan pura umat Hindu karena dianggap sebagai tempat penyembahan berhala sehingga najis dan sangat diharamkan.

“Allah SWT berfirman yaitu penyembah barhala adalah najis atau sangat diharamkan. Persoalan ini merupakan persoalan yang sangat signifikan dan berkaitan dengan pertanggungjawaban kita kepada Allah. Persoalan ini perlu ditanggapi dan disikapi dengan serius,” kata Ketua FUI Bima Ustad Asiqin Bin Mansyur, Senin (12/02/2018) seperti dikutip dari antara.

Ia menyatakan FUI Bima sangat konsen dengan persoalan pembangunan Pura ini karena sesuai perintah Allah yang wajib disembah hanya Allah SWT. “Bima merupakan daerah yang dikenal Islami dan sesuai perintah dari pemerintah bahwa kami harus menjaga Budaya Bima yaitu budaya religius Islam, sedangkan kenyataanya bahwa budaya bima sudah mulai terkikis oleh budaya lain. Yang kami temukan di lapangan bahwa sudah ada berkembang budaya lain seperti upacara dan perayaan agama tertentu (agama Hindu) yang tidak sesuai dengan budaya Bima,” paparnya.

Ia mengatakan sejak tahun 2014 FUI sudah memonitor pembangunan Pura tersebut, dan persoalan ini merupakan kebijakan Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Bima. Pendirian Pura ini sudah tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak memenuhi syarat sesuai undang undang. “Kami sudah mengklarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Bima bahwa tidak pernah mengeluarkan ijin pembangunan Pura tersebut termasuk pada dinas Kehutanan karena Pura yang dibangun dalam kawasan hutan lindung,” kata Asiqin.
Tokoh Islam Bima ini menyatakan sikap penolakan terhadap pembangunan Pura. “Kerukunan umat beragama sulit dilakukan jika orang kafir tidak melakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia menuduh ada tiga pura yaitu Pura Agung Tambora, Pura di Desa Oi Bura dan Pura yang akan dibangun di Desa Labuan Kenanga dan semua itu tidak sesuai peraturan undang undang.

Bupati Bima Indah Damayanti Putri mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh FUI Bima. “Camat Tambora sudah melaporkan kepada kami terkait dengan pembangunan Pura tersebut. Hingga saat ini Panitia pembangunan Pura dari umat Hindu belum ada konfirmasi dengan pihak Pemkab Bima,” ujarnya. Selanjutnya Pemda Bima akan melakukan adalah berkoordinasi dengan FKUB dan Kemenag Kabupaten Bima.

https://independensi.com/2018/02/13/...-tempat-najis/

Apa nggak sadar kalo bima dulunya bekas kerajaan hindu. Makin edan aja, setelah kasus pengusiran biksu di legok sama penyerangan misa di gereja di sleman, sekarang kasus ini lagi. Di mohon tindakan aparat penegak hukum soal ini
nona212
caurboy
caurboy dan nona212 memberi reputasi
0
9.9K
147
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.