Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdangka Mukhtar Effendi alias Pendi (51) diduga membunuh istrinya, Titin Suhemah alias Emang karena kesal istrinya tersebut membeli mobil dengan cara mencicil tanpa sepengetahuan dirinya. Selain membunuh istri yang dinikahi secara siri itu, Pendi juga diduga membunuh dua anak Emang, Nova dan Tiara.
"Istrinya mengkredit mobil tanpa sepengetahuan suaminya, karena enggak sanggup bayar, jadi cekcok dan puncaknya itu kejadian kemarin," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).
Perseteruan antara Emang dan Pendi telah terjadi tiga hari sebelum pembunuhan dilakukan. Puncaknya terjadi saat Emang meminta uang kepada Pendi untuk membayar cicilan mobil, beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Sikap Emang tersebut memicu cekcok. Kata Harry, para tetangga juga mendengar pertengkaran Emang dan Pendi.
Pertengkaran itu berujung pembunuhan terhadap Emang dan dua anaknya.
Harry mengatakan usai membunuh istri dan anaknya, Pendi berusaha untuk membunuh dirinya sendiri. Akibat tindakan itu Pendi mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
"Iya itu dia pengen bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri," tuturnya.
Harry melanjutkan, secara ekonomi keluarga Pendi tidak kekurangan. Dugaan itu, kata dia, berdasarkan barang-barang yang dimiliki oleh keduanya di dalam rumah tersebut. Pendi dan Emang juga diketahui bekerja sebagai pedagang pakaian wanita.
Peristiwa pembunuhan satu keluarga di Tangerang ini terkuak setelah seorang teman dari Tiara mendatangi rumah Pendi tetapi tidak terdapat jawaban dari rumah tersebut.
Teman dari Tiara itu merasa aneh karena semua pintu tidak terkunci.
Dia lalu melaporkan hal tersebut kepada tetangga Tiara dan Ketua RT setempat. Saat warga dan polisi mengecek ke dalam rumah, mereka menemukan para korban.
Emang bersama Tiara dan Nova tewas bersimbah darah dalam posisi saling berpelukan. Sementara Pendi ditemukan di ruangan terpisah dengan kondisi luka-luka.
Polisi menjerat Pendi dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.(wis)
Ini mah lbh kejam dr DC..