Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

moderatorccdAvatar border
TS
moderatorccd
Revisi UU MD3 Disahkan, Rakyat Bisa Dipenjara Bila Berani Mengkritik DPR
Revisi UU MD3 Disahkan, Rakyat Bisa Dipenjara Bila Berani Mengkritik DPR

tribunnews.com

Feb 13, 2018 9:10 AM

Revisi UU MD3 Disahkan, Rakyat Bisa Dipenjara Bila Berani Mengkritik DPR

Mahasiswa se-Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi mendatangi Gedung MPR/DPR, Mei 1998, menuntut reformasi dan pengunduran diri Presiden Soeharto. Sebagian mahasiswa melakukan aksi duduk di atap Gedung MPR/DPR. Hegemoni Orde Baru yang kuat ternyata menjadi inspirasi bagi orangtua untuk memberi nama bagi anak-anak mereka. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntakmenilai DPR telah membawa Indonesia ke era kegelapan demokrasi.

Hal ini bisa dilihat dari revisi undang-undang tentang MPR, DPR dan DPD ( UU MD3) yang baru disahkan dalam rapat paripurna kemarin.

"Bagi saya UU MD3 menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2018).

Dahnil menyoroti tiga pasal dalam UU MD3yang baru. Pertama, adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi.

Lalu ada tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR.

Terakhir, ada juga tambahan pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

"Ternyata politisi kita ingin berkuasa tanpa batas, bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan anti kritik," ucap Dahnil.

Dahnil menilai, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit semua politisi yang memiliki kekuasaan.

DPR dan parpol telah kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya.

"Karena mereka secara berjamaah membunuh demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," ujarnya.

Dahnil berharap publik tidak boleh berdiam diri.

Ia sendiri akan memerintahkan seluruh Kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut.

Selain itu, ia juga mempertimbangkan untuk menggugat UU MD3 yang baru ke Mahkamah Konstitusi.

"Tentu, saya dan kawan-kawan Pemuda Muhammadiyah serta masyarakat Sipil akan membahas terkait rencana ke MK," kata dia. (Kompas.com/Ihsanuddin)

http://bangka.tribunnews.com/amp/201...mengkritik-dpr
0
2.6K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.