Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tuntutan penjara lebih dari 10 tahun bagi dua auditor BPK
Tuntutan penjara lebih dari 10 tahun bagi dua auditor BPK
Terdakwa kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Kemendes PDTT, Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memasuki babak baru. Jaksa telah menuntut keduanya dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Dalam sidang Senin (12/2/2018) jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), 15 tahun penjara. Adapun terdakwa Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK dituntut 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan Rochmadi, dikutip Kompas.com, jaksa menilai Rochmadi tidak mendukung pemerintahan yang bebas korupsi. Rochmadi dianggap menyalahgunakan kewajiban, serta menggunakan bawahan untuk menerima uang korupsi.

Selain itu, Rochmadi dinilai memanfaatkan jabatan sebagai auditor utama BPK yang merangkap penanggung jawab pemeriksa keuangan. Rochmadi juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Rochmadi terbukti menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian, Rochmadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sedikit berbeda dengan Ali Sadli yang didakwa menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Jaksa mengatakan Ali dianggap hanya menjadi perantara. Jaksa pun menilai Ali telah berterus-terang selama persidangan.

Meski lebih terbuka selama persidangan, KPK menolak permohonan Ali menjadi menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Alasannya, kata jaksa, Ali tidak mengungkap informasi suatu tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya. "Sehingga kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," kata jaksa melalui Detikcom.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap tangan kedua auditor itu bersama pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 27 Mei lalu. KPK menetapkan tersangka Rochmadi dan Ali Sadli.

Tersangka lainnya adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo. Keduanya telah divonis masing-masing 1,5 tahun penjara.

Pemberian suap diawali pemeriksaan atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016 dengan masa tugas 60 hari mulai 23 Januari-17 April 2017 di Jakarta, Banten, Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Pada akhir April 2017, Sugito dan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi bertemu dengan Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK Choirul Anam yang mengonfirmasikan bahwa Kemendes PDTT akan memperoleh Opini WTP.

Kepada Sugito, Choirul menyarankan agar Rochmadi dan Ali Sadli mendapat atensi. Istilah atensi dipahami sebagai tanda terima kasih berupa pemberian sejumlah uang.

Sugito kemudian mengumpulkan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Sugito meminta adanya "atensi atau perhatian" dari seluruh Unit Kerja Eselon kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp200-300 juta.

Rapat menyepakati bahwa uang yang akan diberikan kepada Rochmadi dan Ali Sadli ditanggung oleh 9 unit kerja. Besaran uang "patungan" itu sesuai kemampuan dari masing-masing unit. Uang pun dikumpulkan melalui Jarot Budi Prabowo sebesar Rp200 juta.

KPK pun menjerat Rochmadi dan Ali Sadli dengan sangkaan berlapis. Setelah menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah dengan pemberian opini di Kementerian Desa, kedua auditor ini dijerat dengan pasal pencucian uang.
Tuntutan penjara lebih dari 10 tahun bagi dua auditor BPK


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ua-auditor-bpk

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tuntutan penjara lebih dari 10 tahun bagi dua auditor BPK Saifullah vs Khofifah, persaingan Dik Dilan dengan Nawa Bhakti Satya

- Tuntutan penjara lebih dari 10 tahun bagi dua auditor BPK 4 Pasangan calon ramaikan pilgub Provinsi Kaltim

- Tuntutan penjara lebih dari 10 tahun bagi dua auditor BPK Setelah KPK menangkap bupati Ngada

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
835
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread743Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.