Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!
PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!
Jakarta, IDN Times - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan memutuskan mencabut dukungan mereka terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae, yang akan maju sebagai bakal Calon Gubernur NTT di Pilkada 2018.

Pencabutan mandat ini diucapkan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulisnya.

Tindakan Marianus yang tertangkap tangan KPK atas dugaan menerima suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur tidak bisa ditolerir.

1. Pencalonan tak bisa dibatalkan
PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!
IDN Times/Linda Juliawanti
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPK) Hasyim Ashari mengatakan, sesuai Peraturan KPU dan undang-undang Pilkada, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tak bisa digugurkan pencalonannya.

"Kalau ada paslon yang sudah mendaftar dan kemudian sudah diteliti dokumen dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, tapi pada proses ini calon yang bersangkutan kena masalah hukum, seperti di Jombang dan NTT, maka status pendaftaran dinyatakan tetap berlanjut," ujar Hasyim usai deklarasi Pilkada Tanpa Konflik di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (12/2).

2. Partai tak bisa mencabut dukungan paslon yang sudah ditetapkan
PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!
IDN Times/Linda Juliawanti
Hasyim juga menegaskan bahwa pencalonan tidak bisa dibatalkan sekalipun partai pendukung mencabut mandat dukungannya.

"Tidak bisa kemudian pencalonannya dibatalkan, tidak bisa kemudian partai politik menarik dukungan," kata dia.

Menurutnya, penarikan dukungan bukan hanya sekadar lisan atau keterangan tertulis kepada media saja, tapi harus ada surat resmi menarik pendaftarannya kepada KPU.

"Ya kalau gak ada surat resmi, maka dianggap jalan terus, kalau ada surat resmi pun dianggap jalan terus. Kan kita pernah alami ada pasangan calon yang dinyatakan terpilih, menang dalam Pilkada dilantiknya di penjara juga sudah pernah terjadi di Indonesia," ucapnya. Hasyim menyatakan proses pencalonan akan berjalan terus, sekalipun status hukum telah ditetapkan.

"Jadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau di NTT itu sangat mungkin tetap berlanjut. Seandainya terpilih maka kemudian dia dilantik itu untuk diganti, siapa yang akan menggantikan, ya wakilnya. Tapi itu nanti ya (setelah terpilih)," kata dia menegaskan.

3. Jika tetap menolak dukungan, PDIP terancam di-blacklist
PDIP Tarik Dukungan untuk Marianus, KPU: Tidak Bisa!
IDN Times/Linda Juliawanti
Lebih lanjut Hasyim menuturkan jika PDIP tetap bersikukuh mencabut dukungan terhadap pasangan calon yang sudah maju, maka sanksinya akan diblacklist tahun depan.

"Kalau dilakukan penarikan pencalonan, padahal undang-undang menyatakan calon tidak dapat ditarik kembali, ada sanksinya. Partai tersebut di Pilkada berikutnya, 5 tahun lagi itu tidak boleh mencalonkan lagi, itu ada sanksinya di undang-undang," jelasnya.

SUMBER

Ah Giman ini suara moncong putih...emoticon-Bettyemoticon-Betty

Tetaplah jargonya

ola Ega Ola obos.....
Ola owi Ola obos....
Diubah oleh dsturridge15 12-02-2018 23:16
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.