Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FredrichYunadiAvatar border
TS
FredrichYunadi
Pengacara Ungkap Alasan Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal peraperadilan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, pihaknya mencabut praperadilan karena tidak ingin digugurkan oleh hakim. Sebab, sidang perkara pokok kliennya telah bergulir di pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai.

"Kami menjaga jangan sampai menggugurkan sebelum digugurkan, lebih baik kami mencabut," ujar Sapriyanto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Fredrich mendaftarkan praperadilan dengan dua nomor registrasi berbeda.


(Baca juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Fredrich Yunadi Terhadap KPK)

Dalam gugatan pertama yang didaftarkan Fredrich tanggal 18 Januari 2018, dengan perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang perdana tanggal 12 Februari 2018.

Namun, gugatan tersebut dicabut pengacara Fredrich melalui surat tanggal 23 Januari 2018. Gugatan dicabut karena pihak Fredrich merasa jadwal sidang yang ditetapkan PN Jaksel terlalu lama.



Hakim tunggal praperadilan Ratmoho mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Lamanya jadwal sidang pertama disebabkan alamat pengacara Fredrich yang berada di wilayah Jakarta Barat sehingga prosedur pemanggilannya mesti lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah mencabut gugatan, pengacara Fredrich kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2018.

Setelah didaftarkan ulang, ada perubahan di alamat pengacara Fredrich menjadi wilayah Jakarta Selatan. Gugatan yang didaftarkan ulang itu sudah teregister dengan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel.

Sapriyanto mengatakan, praperadilan berkejaran dengan waktu persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami khawatir KPK akan melimpahkan berkas perkara. Untuk itu kami ganti alamat di Jaksel, prosesnya cuma satu minggu. Akhirnya ditetapkanlah sidang tanggal 5 (Februari)," kata Sapriyanto.

Namun, pada Senin (5/2/2018), KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda sepekan. Di tengah menunggu jadwal sidang hari ini, KPK telah menentukan jadwal sidang perdana pokok perkara Fredrich pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Sapriyanto mengatakan, sejak KPK mengumumkan bahwa berkas Fredrich telah dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya meyakini bahwa praperadilan yang diajukan akan gugur.

"Untuk menghindari supaya praperadilan yang kami ajukan tidak gugur, besoknya kami ajukan permohonan pencabutan perkara," kata Sapriyadi.

"Karena kami pikir tidak ada lagi manfaatnya kalau diajukan. Buang-buang waktu karena sudah pasti akan gugur," ujar dia.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga disebut meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

sumber
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.