Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Hakim 'Semprot' Terdakwa Fredrich
Hakim 'Semprot' Terdakwa Fredrich

Jakarta, Gatra.com - Ketua Majelis Hakim, Zaifuddin Zuhri, sempat "menyemprot" terdakwa Fredrich Yunadi karena tidak fokus menjawab pertanyaan majelis hakim usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pembacakan surat dakwaan.

"Dengarkan saya, pertanyaan kami yang perlu dijawab, jangan ngomong ke sana sini dulu ya," kata Zaifuddin menyela ocehan Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).Zaifuddin menyela karena awalnya hanya menanyakan apakah pada pekan depan terdakwa akan mengajukan eksepsi tersendiri dan juga tim dari kuasa hukum. Fredrich kemudian tidak langsung menjawabnya pertanyaan yang disampaikan hakim."Setelah kami lalukan satu perundingan, saya sangat-sangat ingin sekarang pun menelanjangin penipuan yang dilakukan daripada jaksa, karena permitaan penasehat hukum...," kata Fredrich, ucapannya terhenti karena disela Zaifuddin.Setelah mendengar sikap dari tim kuasa hukum dan terdakwa Fredrich, akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa pembacaan eksepsi dari terdakwa Fredrich dan tim kuasa hukumnya akan dilaksanakan pada sidang Kamis pekan depan (15/2).Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich Yunadi menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tesangka Setya Novanto. Jaksa mendakwa Fredrich selaku kuasa hukum Novanto melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. "Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," kata Fitroh Rohcayanto, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan.Menurut jaksa penuntut umum KPK, Fredrich merekayasa agar kliennya bisa dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Dia juga sudah memesan kamar untuk merawat Novanto sebelum kliennya mengalami kecelakaan mobil.Menurut jaksa upaya terdakwa Fredrich tersebut agar penyidik KPK tidak bisa memeriksa Novanto selaku kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP senilai Rp 5,9 trilyun yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 trilyun pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Atas perbuatan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Iwan Sutiawan 

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/307425-ha...dakwa-fredrich

---


- Hakim 'Semprot' Terdakwa Fredrich Fredrich Tuding Penyidik KPK Paksa Novanto Cabut 12 Surat Kuasa
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
569
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.