Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kejet..kejetAvatar border
TS
kejet..kejet
Hanura Dorong KPK Tindak Lanjuti Kasus Beli Lahan Waduk di Pondok Ranggon
Hanura Dorong KPK Tindak Lanjuti Kasus Beli Lahan Waduk di Pondok Ranggon

Kasus pembeliaan tanah di Pondok Ranggon III, Cipayung, Jakarta Timur pakai dana APBD DKI Jakarta terus disorot dewan. Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji menilai, lahan yang dibeli untuk pengadaan waduk tersebut, patut diduga ada unsur korupsi lantaran dalam proses pengadaan ditemukan banyak penyimpangan.

Menurutnya, berdasar UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 3 menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (1 milliar rupiah).

Kemudian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2016, kata Ongen, sangat jelas telah terjadi penyimpangan dalam jual beli tanah 24 bidang seluas 1,69 hektar antara ahli waris dan pemilik baru melalui perantara pada tahun 2013. “Saya rasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sulit untuk menelusuri kasus ini. Aliran dana gampang dilihat kemana saja. Pemain tanah di Jakarta, kan itu-itu saja orangnya,’’ kata Ongen di gedung DPRD DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menjelaskan, 24 bidang lahan yang dibeli pemilik baru itu sebelumnya merupakan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi waduk Pondok Ranggon III sejak tahun 2012 lewat Pergub DKI No. 228 Tahun 2012. Tetapi, pada 2013 dibeli pemilik baru lewat perantara dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 500.000 per meter persegi.

Selanjutnya, menurut ia, pada tahun 2016 Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI membebaskan lahan tersebut dan bertransaksi dengan nama-nama pemilik baru. Total transaksi untuk pembelian 24 bidang lahan seluas 1,69 hektar itu senilai Rp 32 milliar atau Rp 1,8 juta per meter persegi. ’’Ini kan luar biasa, ini temuan BPK,’’ tegas dia.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap aturan, Ongen mengaku kaget karena dalam Pergub Nomor 408 Tahun 2017 tentang penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) bumi bangunan perdesaan dan perkotaan di Jalan Setia Warga I yang berada sejajar dengan lahan waduk Pondok Ranggon III hanya Rp 855.000 – Rp 977.000 dengan harga jual Rp 916.000 per meter persegi pada tahun 2017.

’’Kan, harusnya lebih rendah harga 2016. Walaupun, sudah diappraisal. Makanya, Hanura mendesak KPK atau Bareskrim segera melakukan penyelidikan kasus pembelian Pondok Ranggon III,’’ tegas dia.

Sebelumnya, LHP BPK terhadap LK Pemprov DKI tahun anggaran 2016 menyebut hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP) KMP terhadap lahan waduk Pondok Ranggon III tak sah. Penyebabnya terdapat pengakuan bahwa KMP tak merasa pernah menandatangani kontrak penilaian tanah waduk Pondok Ranggon III dengan Dinas SDA.


Quote:



astagfirullah nambah lagi.. melengkapi ratusan miliar uang rakyat yg nguap dgn modus optimalin serapan melalui beli lahan emoticon-Imlek
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.