Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wiraprasta333Avatar border
TS
wiraprasta333
Pengadilan Jerman Larang Masjid Serukan Azan lewat Pengeras Suara
REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Administratif Gelsenkirchen di North Rhine-Westphalia telah mengeluarkan larangan pada seruan muazin shalat Jumat. Selain itu, pengadilan tersebut juga mendukung kotamadya lokal untuk mencabut izin asli masjid tersebut untuk mengumpulkan umat Islam melalui pengeras suara.

Menurut laporan media setempat Westfalen Post, Kota Oer-Erkenschwick pertama kali diberikan izin untuk panggilan shalat melalui pengeras suara atau disebut azan oleh Perhimpunan Islam-Turki untuk Urusan Agama (Ditib) pada 2013. Setiap Jumat siang sejak imam setempat mengeluarkan seruan umum untuk shalat selama dua jam, sampai beberapa warga setempat mengeluh ke kota atas izinnya untuk masjid.

Pengadu yang tinggal hanya 900 meter dari masjid itu mengatakan, bahwa mereka merasa tidak nyaman oleh reputasi muazin karena dinilai menentang kebebasan beragama. Penasihat hukum mereka mengatakan, bahwa tuntutan itu bukan hanya tentang izin pengeras suara, namun terutama tentang pesan yang melekat yang disalurkan secara umum dalam seruan muazin.

"Ini adalah nyanyian dalam sebuah penunjuk yang mengganggu kita, tapi ini semua tentang isi dari seruan itu, yang menetapkan Allah di atas Tuhan kita sebagai seorang Kristen, dan saya sebagai orang Kristen yang tumbuh di lingkungan Kristen tidak menerimanya," kata penggugat berusia 69 tahun itu, dilansir dari Breitbart, Jumat (2/2).
Menurut Westfalen Post, seorang warga Kristen Suriah yang merupakan tetangga dari masjid tersebut juga mengeluhkan tentang seruan muazin tersebut. Namun, ia dilaporkan diancam oleh tetangga Muslimnya dan kemudian menarik pengaduannya.

Pengacara tersebut berpendapat, seruan muazin tersebut dianggap melanggar larangan izin yang diamanatkan untuk menyebarkan kebebasan beragama yang negatif. Yang berarti, tidak ada yang harus dipaksakan dalam keyakinan tertentu, yang oleh pengacara itu dipermasalahkan dengan seruan muazin. Ia menyebut seruan Islam untuk shalat Jumat dibuat dengan mengorbankan agama-agama yang lainnya.

Sementara itu Pengadilan Administratif Gelsenkirchen mengeluarkan pernyataan kalau pejabat kota itu belum melakukan konsultasi apapun dengan masyarakat sekitar soal pemakaian pengeras suara untuk mengumandankan adzan.

Selama ini pejabat yang bertugas di Pemerintahan Kota itu hanya mempertimbangkan tingkat desibel atau satuan untuk mengukur itensitas suara adzan di wilayah tersebut.

Tetapi keputusan larangan Masjid di Jerman itu banyak menuai banyak dukungan yang disetujui oleh seluruh warga Jerman dengan alasan kalau Adzan telah melanggar kebebasan beragama disekitar masjid.
Adzan yang merupakan seruan untuk muslim agar menunaikan shalat kerap disuarakan pada Masjid di Jerman sebanyak lima kali sehari layaknya di belahan dunia lainnya.

Selain sebagai pertanda waktu sholat telah tiba, Orang yang biasanya disebut muazin juga sering mengajak seluruh umat Islam untuk mendengarkan ceramah-ceramah tertentu dari para ulama.

Memang diketahui bahwa Larangan Masjid Di Jerman untuk mengumandankan adzan dengan menggunakan pengeras suara ini merupakan bentuk pelanggaran HAM umat beragama.

Tetapi sentimen Anti-Muslim dikalangan mayoritas warga Jerman sangat berkembang di hampir seluruh wilayah negara tersebur, Apa lagi usai lebih dari satu juta imigran dari Irak, Suriah, dan negara muslim lainnya menjadikan negara itu sebagai tempat kediamannya sejak tahun 2015.

Warga Jerman merasa kalau migrasi umat muslim kenegaranya dapat merusak budaya di Jerman menjadi terkikis karena selama ini umat muslim dikenal sebagai agama yang cukup fanatik.
Selain Jerman, Israel telah menerapkan pendekatan yang sama terhadap masalah itu dengan cara sederhana, yaitu membatasi seruan untuk shalat atau azan dari masjid. Termasuk, satu larangan yang melarang penggunaan pengeras suara setiap waktu. Para pendukungnya mengatakan, pembatasan itu diperlukan untuk mencegah gangguan sehari-hari bagi kehidupan ratusan ribu penduduk Israel.

http://m.republika.co.id/berita/duni...pengeras-suara
https://www.porindo.com/masjid-di-je...engeras-suara/

Mungkin masjid disana sama dengan yang disini kali ya, dari jam setengah 4 subuh sudah karaokean pake toa emoticon-Big Grin makanya penduduk sekitar pada keganggu tidurnya. Brisik!
sebelahblog
anasabila
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.