Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

irenahartoyoAvatar border
TS
irenahartoyo
Asik Main Judi Bola Online Penjual Sate di Banyuwangi Ini Diringkus Polisi
BANYUWANGI - Maskot Hariyadi (31) penjual sate warga Dusun Padang Bulan Rt 2 Rw 1 Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, ditangkap unit reskrim Polsek Rogojampi saat berjualan sate di wilayah Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur pukul 19.00 WIB. Maskot, diringkus polisi ketika asik main judi bola online di wilayah tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Advan type Vandroid i4D, sebuah buku rekening Bank BRI atas nama Maskot Hariyadi, 1 kartu ATM, dan slip bukti transfer ke norek BRI atas nama Raditya Raka Perda.

Kompol Suharyono Kapolsek Rogojampi melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi Iptu Abdul Rohman menjelaskan, penangkapan Maskot berawal dari laporan anggota polisi. Terkait peejudian yang dimainkan pelaku itu mengharap kemenangan berdasar untung - untungan dengan cara menebak skor pertandingan sepak bola atau basket. Apabila tebakan tepat, maka penjudi mendapat untung. Sebaliknya apabila salah tebak, maka bandar yang mendapat yang untung.

Agar bisa berjudi bola online, Iptu Abdul Rohman mengatakan, penjudi harus mendaftar menjadi member dan mentransfer sejumlah uang untuk deposit. Kemudian uang deposit itu dipergunakan sebagai taruhan. Pelaku mendaftar menjadi member agen judi bola on line kingbola99 dengan alamat http://wap4.SENSOR.com, akun maskut_hariyad, username aivsekc247, pasword dewa_1987 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mendaftar ke admin agen judi an Raditya Raka Perda.

“Saat itu pelaku mengaku meneransfer uang ke rekening BRI atas nama Raditya sebesar Rp 150 ribu, deposit tersebut pelaku berjudi dengan sistem biasa dan parley (ganda/paket) secara berulang kali. Dari perjudian saat itu, per tanggal 13 Januari 2018 saldo pelaku mencapai Rp 328 ribu,” ujarnya.

Kronologi penangkapan pelaku, Iptu Abdul Rohman menjelaskan, pukul 21.00 WIB pelaku berjualan sate di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, saat itu pelaku mempertaruhkan seluruh uang disaldonya untuk 8 jenis perjudian. Saat pertandingan selesai pelaku mengalami kekalahan. Pada hari itu juga, pukul 19.00 WIB pelaku meneransfer deposit senilai Rp 100 ribu.

Pukul 21.00 WIB, pelaku kembali berjualan sate di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, kala itu pelaku mempertaruhkan seluruh uangnya di 4 jenis perjudian, dengan harapan menang dan bisa mendapat uang Rp 3,8 juta. Namun saat melihat hasil pertandingan ketika berjualan di Dusun Blibis, Desa Patoman, ternyata pelaku mengalami kekalahan. Pukul 19.00 WIB pelaku ditangkap polisi.

"Maskot Haryadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi bola online. Sejumlah barang bukti itu sudah kami sita dari tangan pelaku. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e, 3 sub 303 bis ayat 1 ke 1 KUHP," pungkas Iptu Abdul Rohman.

http://m.suarajatimpost.com/read/118...ingkus-polisi/
0
2.4K
20
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.