Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Impor Jagung Dinilai Akan Merugikan Petani


Kebijakan Impor jagung mulai menuai kontroversi. Impor jagung yang yidak berdasarkan data dan fakta dinilai akan merugikan petani lokal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian perdagangan mengeluarkanPeraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung.

Disebutkan jagung dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan pangan, pakan, dan bahan baku industri. Persetujuan Impor (PI) jagung sebanyak 171.660 ton yang diteken pada 17 Januari 2018 lalu.

Kebijakan yang berlaku sejak 17 Januari hingga 17 April 2018, yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian itu, diberikan kepada lima perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Anggota Komisi IV DPR Rahmad Handoyo menilai, upaya impor jagung mencederai para petani lokal. Sebelum kebijakan impor itu diberlakukan, semestinya Kemendag terlebih dahulu mengkaji untung ruginya buat para petani.

“Kasihan petani kita. Semestinya kan negara dengan berbagai kebijakannya harus melindungi mereka (petani), bukan malah membuat kebijakan yang merugikan petani,” ucapnya di Gedung DPR, Selasa (6/2/2018).

Rahmad mengaku kaget saat mengetahui adanya kebijakan impor jagung ini. Mengingat tahun sebelumnya (2017), Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Menteri Pertanian segera menghentikan impor jagung.

“Perintah presiden itu tujuannya untuk meningkatkan penghasilan petani. Dan petani memang semakin bergairah untuk menanam jagung karena menguntungkan. Kini, awal 2018 muncul lagi kebijakan impor. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru merugikan petani dan menguntungkan pemburu rente,” tegas Rahmad.

Rencana impor jagung yang dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Pertanian, Juga menjadi perhatian. Impor tanpa rekomendasi kementerian terkait merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.

“Impor memang dibenarkan oleh undang-undang, tapi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Karena itu sesuai aturan yang berlaku, impor harus berdasarkan berdasarkan rekomendasi kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Pertanian. Kalau tanpa rekomendasi itu pelanggaran undang-undang,” jelasnya.

0
1.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.