BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tudingan membabi buta Fredrich Yunadi

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjalani sidang perdana dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). Fredrich yang diduga merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, balik menuding jaksa membuat dakwaan palsu dan melakukan rekayasa.

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Atas dakwaan itu, Fredrich pun terus menyerang jaksa secara membabi buta selama sidang hingga usai persidangan.

"Surat dakwaan palsu dan rekayasa dan saat ini saya akan ajukan eksepsi," kata Fredrich dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam Antaranews, Kamis (8/2/2018).

Perkara bermula ketika KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan Novanto pada 15 November 2017.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Fredrich menyarankan Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden. Untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Fredrich lalu menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 untuk meminta bantuan agar Novanto dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit.

Ia minta disiapkan ruang VIP rawat inap untuknya meski Bimanesh Sutarjo belum pernah memeriksa Novanto. Sama seperti Fredrich, Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka karena merintangi penyidikan.

Jaksa kemudian menyinggung soal luka "bakpao" Novanto. Jaksa mengatakan Fredrich memberikan keterangan kepada pers bahwa Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'.

"Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, dan leher sebelah kiri serta lengan kiri," kata jaksa melalui Detikcom.

Jaksa menyebut Fredrich melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Seusai jaksa membaca surat dakwaan, ketua majelis hakim menanyakan, apakah Fredrich akan mengajukan eksepsi. Fredrich malah menjawab panjang lebar dengan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuh rekayasa.

Dengan nada tinggi, Fredrich memaksa agar saat itu juga dia diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Fredrich tidak peduli apabila pengacaranya tidak dapat mengajukan eksepsi pada saat yang sama.

"Karena pendapat hukum orang beda tapi selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia, saya basic-nya juga advokat, sekali pun saya ingin menelanjangi penipuan Bapak Jaksa," kata Fredrich dengan nada tinggi.

Hakim Saifudin lantas menegurnya, "Dengarkan saya, jangan ngomong sendiri."

Pengacara Fredrich pun akhirnya bisa membujuk Fredrich untuk menyampaikan nota keberatan pada 15 Februari 2018.

Usai sidang, Fredrich melanjutkan menumpahkan kekesalannya terhadap surat dakwaan tersebut.

"Jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda yang kemarin sore bikin skenario. Bayangin saja mereka datang ke rumah saya mengancam istri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya? Bajingan semua itu namanya 'Jangan macam-macam' katanya begitu. Kamu dengarkan saya, kamu masuk ke rumah saya secara keroyok," kata Fredrich.

Sidang dakwaan terhadap Fredrich ini sekaligus menggugurkan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan awalnya diagendakan pada Senin (5/2/2018), namun ditunda menjadi Senin (12/2/2018) karena KPK tak hadir.

Bagi KPK, tudingan Fredrich itu dianggap angin lalu. KPK tak mau ambil pusing dengan tuduhan rekayasa yang dilontarkan Fredrich. "Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan, saya kira tidak perlu terlalu diseriusi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui Kompas.com.

KPK, kata Febri akan fokus mengenai substansi pembuktian. Febri pun mempersilakan Fredrich mengungkapkan dugannya dalam persidangan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...redrich-yunadi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pro-kontra rencana beroperasinya universitas asing

- Pantas, Katulampa bikin orang Jakarta was-was

- Gizi buruk di antara puluhan triliun dana Papua

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17.2K
134
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.