- Beranda
- Berita dan Politik
Fadli: Pasal Penghinaan Presiden Peninggalan Kolonial
...
TS
dikuncibro
Fadli: Pasal Penghinaan Presiden Peninggalan Kolonial
Fadli: Pasal Penghinaan Presiden Peninggalan Kolonial
POLITIK
Oleh Jaka Subrata Terbit 8 Feb 2018 at 6:59pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi atas wacana dihidupkannya lagi pasal penghinaan presiden. Wakil Ketua DPR itu berharap pasal tersebut jauh-jauh harus ditinggalkan.
“Pasal tersebut merupakan peninggalan era kolonial. Sebaiknya itu tidak perlu dimasukkan dan diendorse atau dipaksakan lagi,” kata Fadli di komplek parlemen, Kamis (8/2).
Seperti diketahui, pasal tersebut sebelumnya juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Pasal itu muncul kembali dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.
Fadli menilai pasal penghinaan presiden sebagai langkah kemunduran dalam demokrasi. Menurut dia, kritik terhadap presiden merupakan hak masyarakat. Terlebih bagi Fadli sebagai legislatif, kritik terhadap presiden disebut sebagai tugas konstitusional.
“Seperti takut dikritik,” ujarnya.
Adapun pasal penghinaan presiden dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, diatur pada pasal 239 ayat (1) disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Sementara ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
POLITIK
Oleh Jaka Subrata Terbit 8 Feb 2018 at 6:59pm
Tandaseru.id
JAKARTA (!) – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi atas wacana dihidupkannya lagi pasal penghinaan presiden. Wakil Ketua DPR itu berharap pasal tersebut jauh-jauh harus ditinggalkan.
“Pasal tersebut merupakan peninggalan era kolonial. Sebaiknya itu tidak perlu dimasukkan dan diendorse atau dipaksakan lagi,” kata Fadli di komplek parlemen, Kamis (8/2).
Seperti diketahui, pasal tersebut sebelumnya juga telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006. Pasal itu muncul kembali dalam draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.
Fadli menilai pasal penghinaan presiden sebagai langkah kemunduran dalam demokrasi. Menurut dia, kritik terhadap presiden merupakan hak masyarakat. Terlebih bagi Fadli sebagai legislatif, kritik terhadap presiden disebut sebagai tugas konstitusional.
“Seperti takut dikritik,” ujarnya.
Adapun pasal penghinaan presiden dalam pembahasan ditingkat Timus RKUHP, diatur pada pasal 239 ayat (1) disebutkan setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp500 juta).
Sementara ayat (2) menyebut tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
0
1.1K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.6KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya