Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rantymariaAvatar border
TS
rantymaria
PNS dan 2 Anaknya rudapaksa Dan Cabuli Siswi SMK Secara Bergiliran
PNS dan 2 Anaknya Perkosa Dan Cabuli Siswi SMK Secara Bergiliran

PADANG – Oknum PNS dan 2 anaknya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap siswi SMK di Padang, Sumatera Barat.

Pencabulan terhadap NHR (15), siswi SMK asal Solok itu terjadi pada pertengahan Desember lalu. Korban dicabulidua ASN yang bertugas di Taman Hutan Raya Bung Hatta, Kecamatan Lubukkilangan (Luki).

Kejadian bermula saat korban mendatangi Taman Hutan Raya Bung Hatta bersama salah seorang teman lelaki yang juga satu sekolah.

Korban dituduh berbuat mesum di Taman Hutan Raya Bung Hatta oleh penjaga destinasi wisata alam itu.

Pelaku mengaku memiliki video mesum korban dengan teman prianya. Kemudian, korban diamankan oleh penjaga lokasi wisata berinisial Za (42) yang berstatus sebagai ASN.

Korban lalu dipaksa untuk memuaskan nafsu bejatnya. Tidak cukup sampai di sana, korban diserahkan pada temannya Zul (35). Korban kembali mendapat perlakuan yang sama.

Penderitaan korban tidak cukup sampai di situ. Saat korban diantar pulang oleh dua anak Za ke rumahnya di Solok menggunakan sepeda motor, korban kembali dicabuli.

Korban digilir dua anak Za berinisial K (17) dan P (14) saat mengantar korban pulang ke Solok. Dua anak Za masih bertatus pelajar.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang membenarkan peristiwa tersebut. Bahkan, pihaknya telah menetapkan Za dan Zul sebagai tersangka. Begitu juga dua anak kandung Za.

Saat ini, dua tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang dan tersangka K ditahan di sel tahanan anak di Polsek Nanggalo. Sedangkan P ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit PPA Polresta Padang, Iptu Rozsa Reski Febrian mengatakan tiga dari empat pelaku disangka mencabuli anak bawah umur diamankan. Mereka diamankan ketika mengklarifikasi laporan korban dan disuruh datang ke Polresta Padang.

Terkait video korban berbuat mesum seperti yang dituduhkan pelaku, tidak ditemukan. Pihak kepolisian mengaku telah memeriksa memori card milik tersangka.

”Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku bersatus PNS (ASN, red) dan bahkan, dua pelaku yang terlibat yakni K dan P adalah anak dari tersangka,” kata Rozsa.

Rozsa mengaku tidak bisa menyampaikan instansi ASN tersebut untuk kepentingan penyidikan. Pihaknya masih terus mendalami kasus itu sehingga peran dari para pelaku terungkap jelas.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 yang diperbarui dengan Undang-Undnag RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pelaku diancam hukum penjara di atas lima tahun penjara. Sedangkan pemulihan mental korban akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan melakukan trauma healing,” ungkap Rozsa.

Dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014 disebutkan, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Ibu korban, FH, menceritakan anaknya bersama teman laki-laki satu sekolah berinisial D pergi ke Kota Padang menuju ke suatu perusahaan untuk magang (PL) dalam pengawasan pihak sekolah.

Kemudian, korban dan D berangkat dari Kabupaten Solok ke Kota Padang menggunakan sepeda motor.

”Mereka berdua diantar ke perusahaan itu oleh orang tua D untuk kepentingan belajar,” ungkapnya.

FH menambahkan, setelah selesai mengunjungi perusahaan, korban dan D kembali ke Solok dan berpamitan dengan orang tua D. Di perjalanan, keduanya singgah di Taman Hutan Raya Bung Hatta sambil berfoto-foto.

”Saat berfoto itu keduanya disoraki oleh pelaku Zn dengan nada tinggi dan melarang agar tidak mengambil foto sembarang,” katanya sambil meneteskan air mata saat dihubungi Padang Ekspres.

Karena diminta uang untuk membayar tiket, lanjutnya, keduanya mengeluarkan uang Rp10 ribu. Kemudian, keduanya melanjutkan berfoto-foto sambil melepas penat karena menempuh jalan yang cukup jauh.

”Saat berfoto-foto itulah ternyata pelaku merekam anak saya dan dituduh berbuat mesum. Bermodal video tersangka bersikeras memiliki bukti dan memeras anak saya untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.

Karena tidak memiliki uang, kedua korban ditahan oleh dua tersangka.

Tersangka memberi tahu kepada orang tua D kalau anaknya ditangkap karena berbuat mesum. Mendapat kabar demikian, orang tua D mendatangi TKP dan membawa anaknya.

Sedangkan NHR tidak bisa dibawa karena harus orang tua kandung yang menjemput meski orang tua D telah menjamin.

Saat anaknya sendirian tinggal di TKP bersama tersangka itu, anaknya dilecehkan. Korban dibawa ke rumah tersangka Zn untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah melampiaskan hawa nafsunya, kemudian tersangka menyerahkan korban kepada tersangka Zh.

Kemudian, korban diserahkan pada tersangka K dan P yang merupakan anak Zn untuk diantar pulang. Saat mengantar pulang itulah, korban dikerjai.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang dan membuat laporan bernomor LP/206/K/I/2018 unit SPKT III pada tanggal 24 Januari 2018.
http://pojoksatu.id/wohoo/2018/02/08...kumannya-cuma/

ANAK DAN BAPAK LAKNAT !! bazeng emoticon-Marahemoticon-Marah
0
3.5K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.