Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

b.l.a.c.k.27Avatar border
TS
b.l.a.c.k.27
Suami yang Bakar Istri setelah Lihat Cupang di Leher Divonis 9 Tahun Penjara
Suami yang Bakar Istri setelah Lihat Cupang di Leher Divonis 9 Tahun Penjara
Kompas.com - 08/02/2018, 14:23 WIB
Suami yang Bakar Istri setelah Lihat Cupang di Leher Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa pembunuh istri, Ilham Rois, divonis di PN Gresik, Rabu (7/2/2018).(dok. PN Gresik)

SURABAYA, KOMPAS.com - Ilham Rois (41), suami asal Kecamatan Tegalsari, Surabaya, divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/2/2018). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa hukuman penjara selama 13 tahun.

Hakim menilai Ilham terbukti membunuh istrinya sendiri, Utie Arisanti (40), lantaran cemburu karena menduga istrinya selingkuh.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan hingga meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Lia Herawati.

Dugaan selingkuh itu muncul setelah Ilham melihat pesan dari pria lain di ponsel milik istrinya. Kecurigaannya menguat ketika melihat bekas ciuman (cupang) berwarna merah di leher korban ketika sedang berhubungan intim di semak-semak di Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.

Di lokasi, 7 Juni 2017, keduanya lalu adu mulut hingga Ilham membunuh istrinya dengan cara membakarnya.

(Baca juga: Cemburu, Suami Bakar Istri di Tengah Sawah)

Hal yang memberatkan, menurut hakim, adalah terdakwa menghilangkan nyawa orang. Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memaafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Ilham dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilakan duduk kembali.

Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.

“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Dan putusan hakim hanya 9 tahun. Tapi saya ingginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” kata Willem.

http://regional.kompas.com/read/2018...-tahun-penjara
Diubah oleh b.l.a.c.k.27 08-02-2018 07:48
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
2.9K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.