Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Firman Wijaya akan Didampingi 28 Pengacara Hadapi Laporan SBY
Firman Wijaya akan Didampingi 28 Pengacara Hadapi Laporan SBY
Sumber: antara
07 Februari 2018

Tim kuasa hukum yang mendampingi Firman Wijaya di kasus dugaan pencemaran nama baik SBY dipimpin oleh Boyamin Saiman.

tirto.id - Advokat Firman Wijaya akan didampingi 28 pengacara untuk menghadapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri pada Selasa kemarin. Tim penasihat hukum pengacara Setya Novanto tersebut dipimpin oleh Boyamin Saiman sebagai koordinator.

"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedikitnya 28 advokat siap membela," kata Boyamin di Jakarta, pada Rabu (7/2/2018) seperti dikutip Antara.

Boyamin menilai Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya. Menurut dia, langkah Firman dilindungi UU Advokat.


"Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," ujarnya.

Untuk memperkuat tim pembela hukum Firman Wijaya, Boyamin telah menggandeng mitra dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta.

Menurut Boyamin, sebagian advokat yang akan tergabung dalam tim penasihat hukum Firman ialah Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho dan Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.

"Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya," kata Boyamin.

Secara prinsip, dia mengaku menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab. "Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yg diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," kata Boyamin.

Baca juga:
Dilaporkan SBY, Firman Wijaya: Saya Advokat dan Hanya Rakyat Biasa
Kata-Kata Kunci Pembelaan SBY Saat Disebut di Kasus Korupsi e-KTP
Laporkan Firman Wijaya, SBY: Ini Perang Saya!
SBY Resmi Laporkan Firman Wijaya ke Polisi
SBY akan Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Bareskrim Polri

Pada Selasa kemarin, SBY melaporkan Firman Wijaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ketua Umum Partai Demokrat itu mendatangi kantor Bareskrim Polri dengan didampingi istrinya Ani Yudhoyono. SBY langsung ditemui oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan Saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya terkait permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tentunya Allah Swt," kata SBY saat mendatangi Bareskrim Polri.

SBY menilai Firman telah melanggar batas kewenangan sebagai pengacara karena telah menuding dirinya terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018. Dalam laporan tersebut, SBY menuduh Firman telah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE.

"Firman memberikan pernyataan yang seperti mengarahkan, menuduh saya sebagai penguasa yang mengintervensi dalam pengadaan e-KTP," kata SBY.

Kasus ini buntut dari keterangan Firman Wijaya usai persidangan Setya Novanto tentang kesaksian dari mantan Wakil Ketua Banggar DPR, Mirwan Amir. Dalam persidangan Setya Novanto, Mirwan yang hadir sebagai saksi menyebut bahwa dirinya telah meminta SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden untuk menghentikan proyek tersebut, tetapi SBY tetap meminta pengadaan e-KTP berlanjut. Firman menilai keterangan Mirwan menunjukkan ada intervensi SBY di proyek e-KTP.

https://tirto.id/firman-wijaya-akan-didampingi-28-pengacara-hadapi-laporan-sby-cEsX

di fakta pengadilan namanya emg disebut.

yg mau dituntut apa?

baru juga bikun logika hukum dari fakta pengadilan. urusan logikanya benar atau salah ikutin aja dulu persidangannya.

ini lgs kebakaran jenggot. trus pengacaranya yg disasar.

klu dlm kasus ini, SBY emg sudah menistakan profesi pengacara.

beda kasus ama yg menghalang2i proses pengadilan loh ini.

baru logika hukum dr fakta pengadilan nih.

emoticon-Blue Guy Bata (L)
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.