Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matthysse76Avatar border
TS
matthysse76
Mucikari Prostitusi Online yang Ditangkap Masih Berusia 16 Tahun
Mucikari Prostitusi Online yang Ditangkap Masih Berusia 16 Tahun

Prostitusi online masih marak terjadi di Samarinda. Bermodal akun salah satu media sosial, pelaku prostitusi online sudah dapat menjajakan diri.

Bermula dari patroli cyber yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda, kepolisian mendapati sebuah akun yang diduga melakukan praktik prostitusi mengguna media sosial BeeTalk.

Parahnya lagi, pelaku yang disinyalir sebagai mucikari ini, masih anak dibawah umur, yakni berusia 16 tahun, berinisial EA, warga jalan Slamet Riyadi, Sei Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Pelanggannya yang hendak menggunakan jasa layanannya dapat langsung melakukan tawar menawar melalui chating ke akun tersebut.

Kendati demikian, pelaku tidak menjajakan dirinya, namun teman-temanya yang rata-rata sudah dewasa, namun tidak sedikit yang masih dibawah umur, ditawarkannya ke pria hidung belang.

Pelaku berperan sebagai perantara, dan yang membuat kesepakatan dengan calon pelanggan.

Setelah kedua belah pihak sepakat, pelaku akan membawakan temannya ke hotel yang sudah ditentukan.

Umumnya, pelaku mematok tarif short time, Rp 800 ribu keatas.



"Betul, ini merupakan kasus prostitusi menggunakan media sosial. Kita amankan satu pelaku yang bertugas menawarkan jasa layanan prostitusi," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (7/2/2018).

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kanit Jatanras, Ipda Noval Forestriawan, saat dilakukan penangkapan pada Senin (5/2) lalu, di salah satu hotel di Samarinda, pelaku diamankan di lobi hotel, usai mengantar temannya ke kamar, sementara itu teman pelaku, yang bertugas melayani pria hidung belang diamankan di dalam kamar.

"Saat itu, yang bertugas melayani pelanggan, juga masih dibawah umur, usianya belasan, seperti pelaku," tuturnya.

"Saat ini kasus ini masih dilakukan pengembangan, namun pelaku ini telah sering menawarkan layanan seperti ini, dan teman-temanya yang dijadikan bahan penawaran lebih dari satu orang," tambahnya.

Sementara itu, kasus ini ditangani dan dikembangkan lebih lanjut oleh Unit Eksus.

Dan, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman maksimal 15 tahun.


http://www.tribunnews.com/regional/2...rusia-16-tahun


leh uga
pada waras ya
kecil kecil cabe pedas
Mucikari Prostitusi Online yang Ditangkap Masih Berusia 16 Tahun
0
1.6K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.