Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
52 Permendagri Dicabut


Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut 52 peraturan Menteri Dalam Negari (permendagri). Pencabutan beleid itu dilakukan untuk memangkas aturan penghambat birokrasi.


'Dicabut karena menimbulkan rantai birokrasi yang cukup panjang,' kata Tjahjo saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tingkat Gubernur di Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2018.


Puluhan permendagri itu berkaitan dengan beberapa bidang, di antaranya pemerintahan, kepegawaian, perencanaan pembangunan, tata ruang, perizinan, dan penelitian. Ada juga bidang komunikasi, pelatihan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


'(Beberapa) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Desa juga dicabut. Supaya lebih fokus pada program bupati,' kata Tjahjo.


Pencabutan permendagri ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Tjahjo mengatakan sebanyak 51 permendagri yang dicabut berasal dari 88 aturan tingkat menteri yang telah dia sisir. Satu lainnya karena adanya protes sejumlah peneliti.


Sebelumnya, Jokowi kesal karena masih banyak aturan di daerah yang membuat pemilik modal enggan berinvestasi.


Aturan penelitian ikut dicabut


Salah satu permendagri yang dicabut Tjahjo adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP).


Pencabutan peraturan itu didasari adanya protes yang masif dari kalangan peneliti. Para peneliti merasa aturan itu mengekang, membatasi, dan tak rinci. Frasa 'dampak negatif' yang ada dalam aturan itu dianggap tak spesifik.


Tjahjo mengatakan akan berdiskusi terlebih dulu dengan para peneliti sebelum menerbitkan aturan itu.


Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan Kemendagri memang telah menerbitkan Permendagri tentang SKP. Aturan itu menggantikan Permendagri No 64 Tahun 2011 tentang Penerbitan Pedoman Penelitian.


Isi Permendagri ini antara lain mengatur wewenang pemerintah untuk menolak pengajuan SKP jika proposal yang diajukan akan berdampak negatif.


'Bukan untuk membatasi. Tetapi kami melihat, jika ada dampak negatif atau prosesnya tidak benar, kami bisa menghentikan penelitian atau menolak dari awal,' kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2018.


Baca: Pemerintah Cabut 23 Peraturan Menteri Penghambat Investasi


Ia menambahkan munculnya permendagri ini dimaksudkan untuk melindungi peneliti dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat proses penelitian.


'Prinsipnya untuk mempermudah penelitian, melindungi peneliti, dan ada pelayanan yang baik untuk peneliti itu sendiri. Ada pengawasan,' ujar Soedarmo.


Soedarmo mengakui permendagri ini belum memiliki indikator rinci mengenai ukuran 'dampak negatif' yang dimunculkan dari proses penelitian.


'Ya, saya rasa betul (ada kekurangan). Ini indikator dampak negatif masih belum dijelaskan. Saya kira ini masukan yang bagus, akan kita terima sebagai tambahan dan perbaikan,' kata Soedarmo.


Soedarmo juga mengakui bahwa proses pembuatan revisi permendagri itu baru melibatkan beberapa perguruan tinggi. Menurut dia, peluang untuk merevisi kembali permendagri tetap terbuka dengan melibatkan akademisi dan peneliti dari berbagai instansi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...ndagri-dicabut

---

Kumpulan Berita Terkait :

- E-Government Terintegrasi Bisa Memangkas Pengeluaran Negara

- Pemerintah Akan Terapkan E-Government Terintegrasi

- Pemerintah Harap 50% KL Punya Rapor Baik

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.9K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.