Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Mengakui Penghayat Kepercayaan
Mengakui Penghayat Kepercayaan

Bivitri Susanti

Mengakui Penghayat Kepercayaan

Edisi 1139 | 02 Feb 2018 | Cetak Artikel Ini

Salam Perspektif Baru,

Hari ini kami menghadirkan narasumber seorang ahli hukum tata negara yaitu Bivitri Susanti. Dia merupakan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia Jentera. Kami akan berbincang-bincang mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui warga penganut kepercayaan.

Menurut Bivitri, Putusan MK tersebut tidak mengatakan bahwa agama yang ada itu salah. Putusan MK hanya mengatakan bahwa semua orang berhak mendapatkan layanan publik. Putusan MK ini tidak hanya di tingkatan teknis, tetapi juga di pemahaman kita semua mengenai kepercayaan itu,dan hak asasi untuk mendapatkan pelayanan publikyang berlaku untuk semua orang terlepas dari agamanya apa, orientasi seksualnya apa. Pelayanan publik itu hak bagi semua warga negara.

Bivitri mengatakan kita harus membenahi dan melakukan tinjauan ulang terhadap hukum kita. Banyak sekali dalam hukum Indonesia yang masih mencampuradukkan antara wilayah private dan wilayah public. Padahal harusnya hukum itu tidak masuk kedalam wilayah private terlalu jauh. Kita sering kali mencampuradukkan antara yang namanya nilai moral dengan aturan hukum. Memang yang kita akui sebagai norma moral itu pada suatu titik bisa saja diakui sebagai hukum.

Berikut wawancara Perspektif Baru dengan Hayat Mansur sebagai pewawancara dan narasumberBivitri Susanti.

Warga penganut kepercayaan kembali menjadi pembicaraan hangat ketika ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi mengenai Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang intinya mengakui keyakinan mereka dan bisa dicantumkan di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana sebenarnya kondisi saudara-saudara kita warga penganut kepercayaan selama ini?

Putusan itu memang sesuatu yang diperlukan dan kita tungu-tunggu karena kenyataannya penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sangat banyak. Data dari Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) bahwa yang terdaftar ada 12 juta orang, tapi yang tidak terdaftar lebih banyak lagi karena namanya kepercayaan kadang kala juga tidak terbuka. Misalnya, wilayah atau daerah dimana mereka tinggal mungkin tidak terlalu ramah terhadap orang-orang berkepercayaan berbeda, sehingga kepercayaan mereka tidak diungkapkan dan tidak didaftarkan.

Saya kira terlepas dari kuantitasnya, 12 juta itu banyak sekali, tetapi di luar itu pun merupakan hak asasi untuk semua orang. Mereka mau menganut atau percaya kepada agama atau kepercayaan yang mana adalah hak asasi. Namun kenyataannya orang-orang yang beragama atau berkepercayaan selain enam agama yang diakui oleh pemerintah sering kali tidak mendapatkan pelayanan publik.

Jadi hak asasi manusia itu satu hal yang mungkin tidak kelihatan tetapi sangat esensial, tapi ada lapis keduanya yang sangat kongkrit dirasakan oleh mereka, misalnya ketika mereka menikah. Kalau tidak salah, menikah itu baru pada 2007 ada peraturan pemerintahannya bagi mereka. Sebelumnya mereka yang menikah tidak berdasarkan agama yang diakui oleh negara maka pernikahannya dianggap tidak sah.

Akibat kongkritnya adalah anak tidak mendapatkan akta kelahiran yang "normal", dan biasanya hanya dianggap anak dari ibunya atau seperti dianggap anak haram. Itu karena bukan dari perkimpoian yang normal. Kemudian akibat yang lainnya adalah mungkin sekolahnya susah. dan misalnya dari kantor ada tunjangan-tunjangan untuk anak maka mereka tidak dapat.

Lebih dari itu bahkan untuk instansi pemerintahan ada beberapa cerita yang sudah di filmkan sebagai film dokumenter. Orang-orang dari penganut kepercayaan yang ada di Batak bernama Parmalim, mereka mau mendaftarkan anak-anak untuk menjadi polisi, tapi tidak diterima di kepolisian bukan karena kecerdasannya atau fisiknya yang kurang, tapi karena agamanya di KTP kosong sehingga tidak diterima.

Bukan hanya hak asasi saja, tapi dalam kesehariannya untuk mendapatkan pelayanan publik seperti itu sering kali mereka tidak bisa mendapatkannya juga semata-mata karena dianggap agamanya tidak diakui oleh pemerintah. Jadi di sinilah pentingnya Putusan MK tersebut.

Itu dari sisi hak asasi manusia. Bagaimana pentingnya Putusan MK dari sisi hukum?

Dari sisi hukum, Putusan MK ini tentu saja berlaku selayaknya UU karena sudah final dan mengikat, tidak bisa di challenge lagi, tidak bisa digugat ataupun diubah. Kalau MK mengatakan suatu UU itu berubah dalam arti inkonstitusional, maka artinya memang UU-nya sudah berubah.

Jadi ke bawahnya semua peraturan pemerintah atau mungkin peraturan presiden, instruksi menteri, dan sebagainya harus langsung mengacu pada Putusan MK itu.

Di tingkatan teknis itu saya kira ada di Kementerian Dalam Negeri karena berkaitan dengan kependudukan. Mengenai KTP dan KK, kolom pengisian agama harus segera menyesuaikan sampai ke tingkat daerah karena kita negara kesatuan. Jadi ada tuntutan juga dari tingkatan yang paling bawah yaitu kelurahan. Nanti semuanya harus mengikuti dan yang jelas Putusan MK itu berlaku sebagai UU yang mengikat untuk semua.

Apakah masyarakat memang sudah bisa mencantumkan keyakinannya di KTP maupun KK?

Kongkritnya sebenarnya belum bisa. Putusan MK keluar sekitar November 2017. Sebagaimana layaknya birokrasi, banyak petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang perlu dikeluarkan lebih lanjut, bahkan perlu penganggaran juga. Misalnya, di KTP ada kolom agama, maka itu perlu ada petunjuk pelaksanaan lebih lanjut bahwa kolom agama sekarang bisa diisi dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Dulu kolom agama tersebut hanya boleh diisi dengan enam agama yang diakui, sehingga ada beberapa orang yang hanya mengaku saja beragama tersebut. Namun adayang masih mau bersikukuh bahwa dia bukan penganut enam agama tersebut, maka bisa memberika tanda (-) pada kolom agama di KTP. Inilah yang sering mendapatkan perlakuan diskriminatif. Ke depannya kolom agama bisa diisi dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Juklaknya membutuhkan kejelasan juga. Misalnya, apakata-kata yang harus ditulis, apakah KTP nya menjadi berubah format, database kependudukannya seperti apa karena tidak hanya KTP dan KK tetapi juga nanti ada kaitannya dengan database kependudukan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semua itu membutuhkan Juklak.

Saya dengar dari teman-teman bahwa sudah ada beberapa pertemuan dan pembicaraan dengan Kemendagri, dan memang semuanya membutuhkan peraturan teknis pelaksanaan lebih lanjut, dan itu yang sedang dibuat. Biasanya yang memberikan KTP ke kita adalah petugas kelurahan, petugas kelurahan itu sangat takut melanggar peraturan. Jadi kalau belum ada petunjuk dari Jakarta atau Kemendagri, mereka belum bisa menulis penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena karena nanti database-nya juga membingungkan. Jadi sampai sekarang masih belum dan masih menunggu petunjuk dari Kemendagri.

Apakah ini berarti selama belum ada Juklak maupun Juknis, diskriminasi terhadap saudara-saudara kita penganut kepercayaan tersebut masih tetap ada?

Masih tetap ada.

Apakah tidak ada cara untuk mempermudah dan mempercepat agar pengakuan terhadap mereka segeraterealisasi?

Saya kira yang harus dilakukan paling tidak mendorong supaya Kemendagri segera mengeluarkan Juklak dan Juknis, kemudian pada saat yang bersamaan perlu ada edukasi seperti yang sekarang kita laksanakan yang juga merupakan bagian dari itu, yaitu untuk menyebarluaskan gagasan ini.

Menurut saya, makna Putusan MK ini tidak hanya di tingkatan teknis, tetapi juga di pemahaman kita semua mengenai kepercayaan itu, dan hak asasi untuk mendapatkan pelayanan publik yang berlaku untuk semua orang terlepas dari agamanya apa, orientasi seksualnya apa. Pelayanan publik itu hak bagi semua warga negara.

Dari pengalaman Anda yang mendalami mengenai pusat studi hukum dan kebijakan, bagaimana perspektif aparat pelaksana hukum dan kebijakan kita dari level pusat sampai kelurahan terhadap anggapan bahwa ini adalah hak warga negara untuk mengikuti keyakinannya?

Saya kira masih banyak sekali bias. Ada anggapan bahwa misalnya ada yang kepercayaannya berbeda dengan mayoritas di suatu daerah tertentu, maka dianggap orang yang berbeda, dan cara agar orang-orang itu bisa dikonversi menjadi kepercayaan yang diinginkan oleh mayoritas adalah dengan tidak memberikan pelayanan. Jadi lama-lama mereka akan terpaksa untuk mengaku saja sebagai penganut agama mayoritas. Ada bias-bias seperti itu, yang memaksakan supaya kepercayaannya berubah atau diskriminatif. Hal tersebut sangat sering terjadi di lapangan.

Tidak hanya KTP saja, tetapi juga layanan-layanan untuk mendapatkan asuransi, BPJS, dan layanan publik lainnya. Saya dengar dan ada datanya juga bahwa hanya sedikit sekolah yang mengakui kepercayaan-kepercayaan yang ada. Jadi kalau masih ada yang bersikukuh mengatakan bahwa bukan beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, atau enam agama yang diakui di Indonesia, maka nanti nilai agamanya akan nol karena mereka tidak bisa memberikan pelajaran dan ujian agama di luar enam agama yang diakui ini.

Akhirnya nilai agama mereka nol dan nantinya bisa menjadi penyebab anak tersebut tidak lulus. Ini sebenarnya bisa dibilang tindakan yang jahat karena kepercayaan yang dia anut, dia mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan teman-temannya.

Apa sebenarnya faktor di masyarakat kita sehingga masih belum paham bahwa keyakinan seseorang itu merupakan hak asasi yang bersangkutan, dan ini harus dihormati oleh semuanya?

Hal itu karena kita masih sering mencampuradukkan antara wilayah pribadi dan wilayah masyarakat. Seringkali karena ingin mengonversi segala macam yang dianggap salah, dan bahkan kadang-kadang ada agama yang dianggap terbelakang, padahal mereka semua sudah ada di Indonesia sejak dulu bahkan sebelum Indonesia lahir dan agama-agama yang sekarang diakui itu masuk.

Kalau pertanyaannya adalah mengapa? Saya kira karena ada anggapan bahwa agama-agama itu salah. Karena itu ada juga pihak-pihak yang menghujat Putusan MK ini karena dinilai seakan-akan mengakui sesuatu yang salah. Padahal saya kira Putusan MK ini tidak mengatakan bahwa agama yang ada itu salah. Putusan MK ini hanya mengatakan bahwa semua orang berhak mendapatkan layanan publik.

Masyarakat kita masih sulit untuk memisahkan antara manusia seutuhnya yang berhak atas pelayanan dan memiliki HAM dengan persoalan kemasyarakatan seperti agama, kepercayaan, dan sebagainya. Jadi seakan-akan orang yang tidak benar menurut versi kita, maka dia tidak berhak atas apa yang kita nikmati sebagai manusia.

Putusan MK tersebut penting agar setiap warga negara mendapatkan pelayanan publik apapun keyakinannya dan tidak boleh dicampuradukkan. Apakah ini berarti ada yang salah ketika dulu membuat UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi pangkal persoalannya adalah UU-nya dan ini merupakan salah satu contoh karena mungkin masih banyak lagi UU yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara?

Saya kira memang kita harus membenahi dan melakukan tinjauan ulang terhadap hukum kita. Banyak sekali dalam hukum Indonesia yang masih mencampuradukkan antara wilayah private dan wilayah public. Padahal harusnya hukum itu tidak masuk kedalam wilayah private terlalu jauh. Kita sering kali mencampuradukkan antara yang namanya nilai moral dengan aturan hukum. Memang yang kita akui sebagai norma moral itu pada suatu titik bisa saja diakui sebagai hukum.

Jadi kalau bicara pangkalnya yang mana sebenarnya ada yaitu UU No.1 PNPS Tahun 1965 yang menyatakan ada enam agama. UU ini turunannya banyak sekali, salah satunya yaitu kenyataan bahwa penghayat atau aliran-aliran kepercayaan juga diawasi oleh Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) karena dianggap hal-hal yang bisa mengganggu stabilitas. Jadi pendekatannya dari dulu seperti itu.

Kalau mau dilacak lagi sebenarnya ini adalah perdebatan sejak zaman dulu sebelum Indonesia lahir antara orang-orang yang mau mencampuradukkan antara agama dan negara, terlepas dari tingkat keimanan, dan sebagainya. Tetapi memang hukum itu seharusnya terlepas dari hal-hal yang sifatnya private. Saya kira itu yang harus dibenahi karena ini adalah UU tentang Pelayanan publik.

Saya sebutkan juga yang sifatnya sangat mendasar yaitu UU Perkimpoian yang harus juga berdasarkan agama, sehingga akibatnya bagi yang tidak beragama enam tadi tidak diakui, sekarang sudah dengan segala prosedur tambahan. Juga yang agamanya berbeda tidak bisa diakui pernikahannya. Banyak hal yang harus ditinjau ulang. Sekali lagi, perspektifnya di sini bukanlah persoalan apakah agama mana yang salah atau benar, tetapi hukum itu harus mengenali bahwa semua orang di hadapan hukum itu sama.

Setelah Indonesia memasuki masa reformasi pasca 1998, semua mengalami perubahan. Bagaimana proses reformasi di bidang hukum yang tampaknya masih berjalan lambat.

Betul, memang ini berjalan tetapi perjalanannya lambat karena sentuhan dengan politiknya sangat besar. Barangkali kita mesti membedakan dulu antara penegakan hukum dengan pembuatan hukum. Di penegakan hukum, saya kira walaupun masih banyak persoalan korupsi dan sebagainya, tetapi ada perbaikan di pengadilan.

Sedangkan di pembuatan hukum, mau atau tidak mau UUitu dibentuk oleh Pemerintah dan DPR. DPR adalah partai-partai politik, maka kita harus bicara mengenai mana partai politik yang dominan. Dari partai politik yang dominan tersebut apakah aktornya dari pra-1998 atau mungkin yang baru, dan sebagainya. Jadi menurut saya, pembuatan hukum berjalan sangat lambat dalam konteks pembaharuan hukumnya.

Sebagai contoh lagi yaitu UU yang terkait dengan kekerasan seksual, ada beberapa kelompok-kelompok politik yang menganggap bahwa itu bukan prioritas mereka, sehingga terjadi sangat lambat dan kadang-kadang intensi atau keinginannya sudah ada, tetapi berdebatnya lama akhirnya juga sangat pelan perkembangannya.

Artinya langkah yang ditempuh oleh saudara-saudara kita yaitu warga penganut kepercayaan untuk mengajukan judicial review ke MK mengenai UU No.24/2013 adalah langkah yang tepat dan sangat penting.

Betul.

Bagaimana ke depannya dengan adanya putusan MK ini bagi saudara-saudara kita?

Karena ini merupakan Putusan MK, maka ke depannya UUyang dibentuk yang terkait dengan isu ini harus mengikuti Putusan tersebut. Jadi seandainya DPR dan Pemerintah bandel dan membuat UU kembali ke kondisi semula makaitu tidak bisa. Ini berarti sangat bagus dan saya setuju bahwa menggunakan MK untuk menguji konstitusionalitas itu adalah pilihan yang strategis sekali daripada berdebat dengan para politisi yang ideologinya beda-beda.

Ke depannya semua UU yang topiknya serupa ini harus mengikuti karena pertimbangan hukum dari putusan MK itu sangat menarik. Para hakim MK mengakui betul dalam pertimbangan hukumnya bahwa secara konstitusional memang kepercayaan itu harus dianggap serupa dengan agama, dan hak untuk menganut kepercayaan adalah sesuatu yang sifatnya asasi, bukan sesuatu yang diberikan oleh pemerintah. Itu dua hal yang menurut saya luar biasa dan dua hal ini harus digunakan untuk pembentukan UU di masa yang akan datang.

http://www.perspektifbaru.com/wawancara/1139

Lebih bagus lagi kalo kolom agama di ktp dihapus aja, biar nggak ada klaim umatnya mayoritas
0
2K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.