Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sinophobiaAvatar border
TS
sinophobia
Penghinaan Presiden, Reinkarnasi Pasal Kolonial
Jakarta -

Dua pasal dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghidupkan lagi pasal karet yang dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal ini menjadi bagian ironi pembungkaman demokrasi sejak masa kolonial.

Dua pasal tersebut adalah pasal 263 dan 264 mengenai penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 263 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana penjara paling lama lima tahun. Ayat 2 menyebutkan tindakan bukan penghinaan jika dilakukan demi kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Sedangkan pasal 264 menyebutkan mengenai ancaman hukuman atas penyebarluasan penghinaan. Perbuatan ini diancam dengan hukuman lima tahun.

Pengamat Hukum Trisakti, Abdul Fikar Hajar, menyebutkan pencantuman pasal ini janggal dan tidak konstitusional. Menurutnya MK telah mencabut pasal penghinaan terhadap presiden yang tertera dalam 134, 136 bis, dan 137 pada Desember 2006. Pasal-pasal RKUHP itu hanya merangkum substansi tindak penghinaan presiden dan wakil presiden.

"Isi pasal sama, sehingga jika diteruskan ketentuan itu dapat dipastikan melanggar konstitusi karena sudah dinyatakan oleh MK sebagai melanggar," jelasnya ketika berbincang dengan detik.com, Rabu (7/1/2018).

Sejarah pasal penghinaan presiden ini, dia melanjutkan, dimulai sejak masa kolonial. Hindia Belanda berusaha melindungi martabat Ratu Belanda dari penghinaan. Negara itu masih berbentuk kerajaan dengan sistem pemerintahan parlementer. Ratu dianggap sebagai simbol negara.

Jika diterapkan di Indonesia, pasal tersebut tidak relevan karena presiden dan wakil presiden bukan simbol negara. UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan simbol negara adalah bendera, bahasa, dan lambang negara Garuda Pancasila.

"Sehingga pasal penghinaan presiden tidak tepat bila dihidupkan kembali. Presiden itu bisa berganti-ganti orangnya dan penghinaan itu tidak jelas definisinya sehingga bisa disalahgunakan oleh presiden sebagai penguasa. Karena itulah MK sempat membatalkannya," jelasnya.

Otto Adi Yulianto dari Yayasan GENI Salatiga juga menilai menyebutkan tiga pasal penghinaan ini merupakan rangkaian pasal karet pemerintah Hindia Belanda untuk membungkam aktivis nasional pada masa kolonial.

Pemerintah Belanda mereproduksi pasal karet dari British Penal Code di India dan menerapkannya di negeri jajahannya pada 15 Maret 1914. Belanda sendiri sudah mencoret pasal semacam ini dalam Wetboek van Strafrecht (KUHP Belanda) sejak 1918 tetapi tetap berlaku di Hindia Belanda.

Pasca kemerdekaan pasal ini masih dipakai oleh pemerintah dengan sedikit revisi bahasa. Pemerintah Orde Baru juga memanfaatkan pasal-pasal karet ini untuk membungkam kritik.

"Pada rentang 1978, sebanyak 36 mahasiswa yang melakukan protes diadili di Medan, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Ujung Pandang, dan Bandung," tulis Otto dalam artikelnya Haatzaai Artikelen di Harian Suara Merdeka, 18 Oktober 1994. Artikel tersebut terekam pada situs www.library.ohio.com.


https://news.detik.com/berita/d-3856...pasal-kolonial

0
2.1K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.