azizm795Avatar border
TS
azizm795
Pungutan Zakat 2,5%, Perlukah Pemerintah Turut Campur?
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Senin kemarin (5/2) mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat 2,5% yang akan diambil dari pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.

"Kami sedang menyiapkan keppres [keputusan presiden] pungutan zakat khusus, dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim," kata Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta. Ia menambahkan, Keppres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Wacana ini menimbulkan pro dan kontra. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dalam cuitan di akun twitter pribadinya mengatakan:

“Niatnya Pak Menag mungkin baik. Utk berbuat baik kadang hrs setengah dipaksa, Tp zakat itu baru wajib jika sdh mencapai nishab & haul (tersimpan setahun). Bgmn kalau gaji PNS tak mencapai nishab& haul, msl, krn bayar hutang & keperluan lain? Pikir lglah.”

Seorang netizen bahkan mempertanyakan apa perlunya negara turut campur mengatur ibadah seseorang.

“Gaji PNS dipotong 2,5% untuk zakat, pake Perpres (peraturanPresiden) pula, ibadah kok dipaksa? Sekalian paksa rakyat shalat tepat 5 waktu, paksa rakyat menutup aurat, paksa rakyat meninggalkan zina dan LGBT, paksa rakyat berhukum dengan hukum Allah. Mbo ya buat peraturan itu jangan separo-separo Pak karena melirik dananya saja, tapi berislamlah dengan kaffah,” demikian cuitan @yanti_tanjung.

Ia melanjutkan cuitannya dengan menulis: “Gaji PNS itu adalah hak, kalau belum diterima sudah main potong saja negara melanggar HAM atuya...”

Lukman memang mengatakan aturan itu bukan bersifat wajib, sehingga PNS atau ASN yang tidak bersedia gajinya dipotong boleh mengajukan keberatan. Ia menambahkan tujuan pengumpulan zakat khusus agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

"Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama," ucapnya.

Sejumlah netizen mempertanyakan transparansi dan mekanis pengumpulan serta penyaluran dana tersebut karena potensi jumlah yang akan dikelola pasti sangat besar. Mengutip Baznas, potensi zakat nasional bisa sampai Rp 271 triliun.

Selain itu ide negara mengatur zakat yang merupakan ranah privat juga memicu kekhawatiran bahwa negara menjadi terlalu jauh merambah ke wilayah kehidupan pribadi.

"Kalau memang imbauan, kenapa mesti ada Perpres. Bahwa zakat itu kewajiban iya, tapi itu bukan ranahnya negara. Karena negara kita bukan negara Piagam Jakarta," kata Ahmad Sahal, pemerhati Islam seperti dilansir BBC Indonesia.

Piagam Jakarta adalah nama yang diberikan Mr Muhammad Yamin untuk sebuah kesepakatan tentang rumusan hukum dasar negara Republik Indonesia. Dalam Piagam Jakarta terdapat rumusan sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Kalimat “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” akhirnya hilang dari Piagam Jakarta.

Salah satu keberatan terhadap tujuh kata dalam Piagam Jakarta, seperti pernah disampaikan Johannes Latuharhary, wakil dari Ambon, pada 11 Juli 1945, adalah adanya kekhawatiran bahwa kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya akan menciptakan benturan dengan hukum adat di masyarakat.

“Meski demikian status “tujuh kata” tetap tidak jelas dan terus menjadi persoalan kontroversial. Persoalan ini pada akhirnya tenggelam dalam hiruk-pikuk Manipol Usdek dan Nasakom yang digelorakan Sukarno sendiri,” tulisYudi Latif dalam Inteligensia Muslim dan Kuasa (2012).

Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut rencana memungut zakat itu baru sekadar wacana. "Itu wacana. Kita masih wacana," kata Kalla di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (6/2)
https://law-justice.co/indeks
0
801
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.