Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Banjir di Cipinang Melayu Terkait Dugaan Korupsi Waduk Pondok Ranggon III
WARTA KOTA, GAMBIR -- Delapan RT dari 2 RW di Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta timur kebanjiran sejak pukul 05.00, Senin (5/2/2018).

Hal itu terjadi 3,5 jam sebelum bendung katulampa di Bogor Jawa Barat berstatus siaga 1 pada pukul 08.30.

Tinggi genangan di 8 RT itu mencapai 60 centimeter di beberapa titik dan terjadi akibat luapan kali sunter.

Diperkirakan banjir di Kelurahan Cipinang Melayu masih akan bertambah karena puncak kiriman air dari Bogor baru akan terjadi pukul 17.30, sore ini.

Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengatakan, banjir di Cipinang Melayu merupakan imbas dari mangkraknya pengerjaan waduk pondok ranggon I, II, dan III di Kelurahan Pondok Ranggon dan Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"3 waduk itu kan dulu kata Pak Jokowi dibangun untuk menampung air dari kali sunter ketika debit air meningkat," kata Sugiyanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (5/2/2018) sore.

Bahkan disebut ketiga waduk itu bisa menampung air sebanyak 950.000 meter kubik dengan rincian kurang lebih masing-masing waduk 550.000 meter kubik (pondok ranggon I), 250.000 meter kubik (pondok ranggon II) dan 150.000 meter kubik (pondok ranggon III).

Tapi pengerjaan ketiga waduk terhenti dan kondisinya kini masih berupa semak belukar, hutan, kebon warga, dan kolam pemancingan sampai dengan Februari 2018 ini.

"Malahan sekarang muncul dugaan korupsi berupa mark up harga tanah saat pembebasan waduk Pondok Ranggon III pada tahun 2016 lalu,"ucap Sugiyanto.

Makanya Sugiyanto tak yakin waduk Pondok Ranggon III bakal dikerjakan dalam waktu dekat ini.

"Mau kita dorong untuk mulai diselidiki KPK (komisi pemberantasan korupsi). Karena dugaan korupsinya telak sekali ini. Ada perbedaan harga jauh antara harga yang dipakai Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA) saat pembebasan tahun 2016 dan harga NJOP.," kata Sugiyanto.

Sugiyanto menemukan bukti kuat terjadinya dugaan mark up setelah melihat Pergub DKI nomor 408 tahun 2017 tentang penetapan nilai jual objek pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2017 (Pergub 408/2017).

Sugiyanto mengatakan lokasi waduk Pondok Ranggon III berada sejajar dengan Jalan Setia Warga I, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Lokasi itu merupakan perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Pergub 408/2017, NJOP lahan di Jalan Setia Warga I hanya Rp 855.000 - Rp 977.000 dengan harga jual Rp 916.000 per meter persegi pada tahun 2017.

Tapi berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap laporan keuangan (LK) Pemprov DKI tahun anggaran 2016, Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA) menghabiskan dana Rp 32 milliar untuk membeli 24 bidang lahan seluas 1,69 hektar.

Artinya Dinas SDA membeli lahan waduk Pondok Ranggon III senilai Rp 1,8 juta per meter perseginya.

"Ini makin telak dugaan mark up-nya. Ini Pergubnya tahun 2017 loh. Sedangkan pembebasan lahan tahun 2016. Berarti kalau pakai Pergub NJOP 2016 pasti harganya lebih rendah lagi," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengatakan hal itulah yang perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belum lagi, kata Sugiyanto, LHP BPK terhadap LK Pemprov DKI tahun anggaran 2016 menyebut hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP) KMP terhadap lahan waduk Pondok Ranggon III tak sah.

Penyebabnya terdapat pengakuan bahwa KMP (pemilik KJPP KMP) tak merasa pernah menandatangani kontrak penilaian tanah waduk Pondok Ranggon III dengan Dinas SDA.

Bahkan diketahui penilaian tanah dilakukan seseorang berinisial USA yang memang kerap meminjam 'bendera' KJPP KMP.

Tapi disebut pula tak pernah dilakukan prosedur penyusunan laporan melalui review di Kantor KJPP KMP.

Makanya BPK perwakilan DKI Jakarta menyebut nilai penggantian wajar dalam laporan akhir pembebasan lahan waduk Pondok Ranggon III bukan hasil penilaian KJPP KMP.

Sehingga BPK mengindikasikan nilai penggantian wajar dalam laporan akhir tidak sah dijadikan dasar melaksanakan pembayaran pembebasan lahan waduk Pondok Ranggon III.

Kepala Unit Pengadaan Lahan Dinas SDA, Sutriyono, tak menjelaskan detail permasalahan pembebasan lahan waduk Pondok Ranggon III ketika ditemui Wartakotalive.com, Jumat (2/2/2018).

Menyoal pengerjaan waduk Pondok Ranggon I dan II yang terhenti, Sutriyono menyebut hal itu karena ada permintaan dari gubernur sebelumnya agar tanah merah hasil pengerukan dijual.

Makanya dilakukan appraisal harga tanah merah sehingga pengerukan dihentikan dulu.

Sementara terkait harga beli yang beda jauh dari harga NJOP sesuai Pergub 408/2017, Sutriyono menjawab kurang jelas.

"Emang kita tahu cara ngitung kayak begitu. Yang ngitung ya mesti appraisal kan," kata Sutriyono.

Ketika ditanya kepanjangan dari KJPP KMP, Sutriyono mengaku tidak hafal.

Bahkan Sutriyono mengaku bahwa terkait lahan waduk Pondok Ranggon III sudah dilakukan penilaian ulang oleh KJPP yang lain.

"Udah lama itu dilakukan penilaian ulang. Lebih besar malah," ucap Sutriyanto dengan suara pelan sambil sibuk mempersiapkan setumpuk berkas karena hendak pergi ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengklarifikasi sesuatu.

Tapi Sutriyono mengakui bahwa Dinas SDA masih terus dalam proses klarifikasi terkait pembebasan lahan waduk Pondok Ranggon III.

Bahkan Jumat kemarin, kata Sutriyono, Kadis SDA dam Sekdis SDA kembali melakukan klarifikasi di BPK.(ote)

http://wartakota.tribunnews.com/2018...ok-ranggon-iii

Gara gara korupsi
0
6K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.