Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heinzmotorsportAvatar border
TS
heinzmotorsport
Mohon Info Seputar Problematika Rumah Tangga...
Salam kenal buat kaskuser semua...

sekedar curhat dan mohon info dari agan2 semua sapa tau ada yang mengerti mengenai permasalahan yang sedang saya alami dan mohon pencerahannya.

Saya saat ini sedang proses untuk mengarah ke cerai, diawali dengan perseteruan RT yang notabene kesalahan istri yang selalu dibelain oleh mertua dan sebagai imbasnya saya yang selalu berada dalam posisi selalu disalahkan. selama hampir 2 tahun saya bersabar meredam dengan tujuan agar tidak ribut dan akhirnya tidak tahan saya meluap emosi dan melabraknya. di rumah tempat saya tinggal sendiri pula saya diusir sama mertua saya.dan langsung saya angkat kaki walaupun tidak logis rumah yang saya tinggal tidak seharusnya saya pergi. istri sangat2 egois dan selalu sewaktu ribut hal kecil selalu lapor ke mertua. sekarang sudah 8 bulan saya keluar dari rumah, dan dengan segala cara termasuk dia menyewa pengacara untuk menuntut saya cerai, tetapi saya sampai sekarang tidak menggubris alias diam saja dan tidak menanggapi, padahal anak baru lahir dan belum setahun sampai sekarang ini, kalau dipikir2 seharusnya saya dalam masa bahagia karena lahir anak pertama dan sedang bahagia2nya menjadi ayah, tetapi saya dipisahkan dari anak saya dan sama sekali tidak diperbolehkan ketemu baik dari mertua maupun istri.
yang jadi permasalahan istri saya menyimpan semua dokumen seperti akte lahir dan pasport saya, dan saya sudah minta baik2 beberapa kali sampai orang tua saya juga minta baik2 tetapi tidak diberikan dan malah bilang akan dikasih setelah saya menandatangani surat2 cerai dan surat2 lainnya (dalam pemikiran saya mungkin surat harta gono gini, padahal saya sudah merelakan dan meninggalkan sebentuk rumah untuk dia).

apakah dengan dia menahan hak saya surat2 seperti akte lahir dan pasport saya, bisa diperkarakan ke pidana hukum???
dan hukuman perkaranya seperti apa peraturannya???
mohon pencerahan dari yang mengerti hukum2 di negara kita ini...


Sekian Curhatan Saya, Terimakasih atas saran dan waktu dari agan2 semua buat membantu saya memecahkan masalah...
0
1.1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.