Kaskus

News

kucingrebussAvatar border
TS
kucingrebuss
ASK: MASIH MENDAPAT GAJI SETELAH KELUAR DARI PEKERJAAN
agan2 sist yang mengerti hukum ane mau tanya karena baru saja mengalami hal ini:
1. Saya seorang pekerja dalam masa probation di suatu company yang cukup besar dan telah bekerja selama 4 bulan.

2.saya baru saja resign dari pekerjaan saya setelah 4 bulan secara profesional dan mengikuti seluruh proses administrasi yang ada( 1 month notice dan menyelesaikan surat2 pengunduran diri dengan baik sampai hari terakhir bekerja)

3.di bulan ke 5 tiba2 saya kaget karena masih mendapat transfer gaji dari perusahaan tersebut dan sampai saat ini belum ada warning/ pemberitahuan dari mereka mengenai kelebihan payment ini.

pertanyaan:
1.kira-kira apa yang saya harus lakukan?
2. Apakah secara hukum legal saya dapat dituntut bila suatu saat mereka menyadarinya? walaupun ini pure kelalaian mereka.
0
17.9K
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.