- Beranda
- Melek Hukum
(ask)PMA membuka usaha retail
...
TS
abang_brimob
(ask)PMA membuka usaha retail
mohon pencerahan dari para pakar hukum disini.
saya ingin bertanya,apakah orang asing yang terdaftar sebagai PMA di Indonesia boleh berdagang eceran,seperti Membuka toko dan menjual secara eceran,dan menjadi sales yg berkeliling ke toko?
mohon pencerahan dari para pakar disini.terima kasih
saya ingin bertanya,apakah orang asing yang terdaftar sebagai PMA di Indonesia boleh berdagang eceran,seperti Membuka toko dan menjual secara eceran,dan menjadi sales yg berkeliling ke toko?
mohon pencerahan dari para pakar disini.terima kasih
0
2.6K
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.7KThread•2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya