Kaskus

News

abang_brimobAvatar border
TS
abang_brimob
(ask)PMA membuka usaha retail
mohon pencerahan dari para pakar hukum disini.
saya ingin bertanya,apakah orang asing yang terdaftar sebagai PMA di Indonesia boleh berdagang eceran,seperti Membuka toko dan menjual secara eceran,dan menjadi sales yg berkeliling ke toko?

mohon pencerahan dari para pakar disini.terima kasih
0
2.6K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.