BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dua pukulan bagi Fredrich Yunadi

Tersangka kasus merintangi penyidikan perkara korupsi KTP Elektronik Fredrich Yunadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1).
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menghadapi dua pukulan sekaligus. Pukulan terhadap Fredrich itu mengenai nasibnya di sidang praperadilan serta statusnya sebagai pengacara.

Pukulan pertama bagi Fredrich adalah sidang praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin (5/2/2018). Sidang praperadilan itu kemungkinan besar bakal gugur karena sidang pokok perkara sudah dijadwalkan.

Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi ke pengadilan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan dakwaan terhadap Fredrich Yunadi berlangsung pada 8 Februari 2018.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), gugatan praperadilan gugur ketika perkara pokok mulai diperiksa pengadilan.

Gugurnya praperadilan itu pernah dialami mantan klien Fredrich, Setya Novanto. Balap sidang Setya Novanto kalah cepat sehari. Ketika itu, sidang pokok perkara disidangkan pada 13 Desember 2017, sedangkan putusan praperadilan dijadwalkan pada 14 Desember 2017.

Pada sidang gugatan praperadilan Fredrich, hakim tunggal Ratmoho bisa saja membuat putusan sebelum pokok perkara berlangsung, 8 Februari. Artinya, sidang praperadilan harus benar-benar dikebut hanya dalam waktu tiga hari.

Sidang praperadilan lazimnya memerlukan waktu sepekan dari sidang perdana hingga putusan. Sidang praperadilan akan menghadirkan penggugat, tergugatnya, serta saksi ahli dari kedua belah pihak. Pada sidang praperadilan Novanto pun, hakim memerlukan waktu 7 hari sejak praperadilan digelar sampai putusan.

Dengan jadwal praperadilan dan sidang pokok perkara itu, siasat kubu Fredrich mempercepat praperadilan kemungkinan kandas.

Kubu Fredrich awalnya mengajukan gugatan pada 18 Januari 2018 dan mendapat jadwal sidang praperadilan pada 12 Februari 2018. Fredrich, melalui kuasa hukumnya, mencabut gugatan praperadilan karena dianggap terlalu lama.

Fredrich pun bersiasat dengan mengganti alamat permohonan dari Jakarta Barat ke Jakarta Selatan. Mereka mendaftarkan gugatan lagi pada 24 Januari 2018. Perubahan alamat itu menghasilkan jadwal lebih cepat, 5 Februari 2018, meski dianggap tidak lazim.

Rupanya, penyidik KPK lebih cepat lagi bergerak dengan melimpahkan berkas pada Kamis (1/2/2018). Sidang pembacaan dakwaan terhadap Yunadi pun akan berlangsung pada 8 Februari 2018 sehingga sidang praperadilan berpeluang gugur.

Sidang praperadilan bakal menjadi pukulan kekalahan Fredrich meski belum sepenuhnya "KO". Selain praperadilan, Fredrich pun harus menerima pukulan lain dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Peradi memberhentikan sementara Fredrich karena diduga melanggar kode etik advokat Indonesia.

"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD), tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara, melalui Detikcom.

Rivai mengatakan Fredrich dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Meski begitu, dia memastikan pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan di KPK.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2/2018). Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp450 juta.

Rivai mengatakan atas keputusan ini Fredrich akan berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...redrich-yunadi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Belanja iklan selama Piala Dunia diprediksi meningkat

- Petaka crane proyek rel ganda yang jatuh di Jatinegara

- Transaksi kartu kredit minimal Rp1 miliar bakal dilaporkan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
18.9K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.