dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Pemerintah Usulkan Pemidanaan Semua Usia LGBT
Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Pemerintah mengusulkan dua alternatif pasal tentang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya, tentang pemidanaan terhadap kaum homoseksual semua umur yang berbuat cabul di depan umum atau dipublikasi.

“Yang menyangkut pasal 495, yaitu terkait dengan perbuatan cabul sesama jenis, kami sudah meminta masukan karena diminta ditinjau kembali. Kami sudah rumuskan sedemikian rupa,” ujar Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, selaku Ketua Tim Pemerintah dalam pembahasan RKUHP, Enny Nurbaningsih, dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi antara DPR dengan Pemerintah, di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/2).

Dua alternatif itu disodorkan sebagai bentuk perubahan bunyi pasal pencabulan sesama jenis dalam naskah awal RKUHP dari Pemerintah. Draf awal ini hanya menyebutkan pemidanaan bagi perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak.

Pasal 495 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."

Ayat (2) menyatakan, dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.

Menurut Enny, dua alternatif yang disodorkan tim Pemerintah adalah, pertama, perubahan pasal 495 RKUHP secara lebih spesifik.

Rinciannya, Pasal 495 ayat (1) berbunyi, kata Enny, "setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan yang sesama jenis kelamin; (a) di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (Rp50 juta)."

"(b) secara paksa dengan kekerasan atas ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (Rp150 juta). Dan (c) yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III ((Rp150 juta)," imbuhnya.

Sementara, pasal 495 ayat (2) RKUHP menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelamin, yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara 12 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

“Ayat (3) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp2 miliar),” ujar Enny. 

Alternatif kedua, pihaknya memperberat hukuman penjara pada bunyi pasal 495, dengan memasukan pidana denda dari yang semula tidak diatur.

Sehingga pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori V (Rp2 miliar)."

Dalam alternatif ini, pemerintah juga meminta menghapus ayat (2) pasal 495 RKUHP pada naskah awal.

“Ayat (2) dihapus karena menjelaskan cara melakukannya. Rumusan ketentuan tersebut vulgar, padahal jika hubungan dilakukan dengan sesama jenis sudah pasti cara melakukannya seperti itu,” ujarnya.

Atas tawaran alternatif itu, DPR belum mengeluarkan pandangan. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, saat ini sidang tengah ditunda untuk istirahat.

Naskah awal dari Pemerintah, terutama terkait pasal LGBT, itu mendapat masukan dari sejumlah fraksi. Fraksi PPP dan Fraksi PKS, misalnya, telah meminta agar pasal tersebut diperluas dan bisa memidanakan pula perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas 18 tahun.

http://www.cnnindonesia.com/nasional...emua-usia-lgbt


0
1.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.