Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indonesiagodigiAvatar border
TS
indonesiagodigi
5 Alasan Mengapa Karya Harus Tercatat dalam HAKI
5 Alasan Mengapa Karya Harus Tercatat dalam HAKI




HAKI adalah salah satu badan hukum Indonesia yang menangani hasil usaha kreatif manusia. Tugasnya adalah melindungi hasil karya cipta intelektual seseorang atau sebuah lembaga. Berikut sejumlah alasan pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (HAKI) terhadap suatu karya cipta.



1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Mendaftarkan karya intelektual dalam HAKI sudah seharusnya dianggap serius. Meskipun karya tersebut terlihat sepele, tetap harus didaftarkan. Banyak kasus yang terjadi akibat tidak mendaftarkan karya intelektual ke dalam HAKI, yang tentunya berimbas pada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Contohnya, produk tempe. Tempe merupakan makanan khas Indonesia dan banyak memiliki variasi. Namun karena mengesampingkan perlindungan HAKI, paten internasional atas nama periset Indonesia yang berhasil didapatkan hanya sebanyak 3 jenis tempe. Sedangkan yang lain, hak patennya dimiliki oleh negara-negara lain.

2. Melindungi Merek dan Reputasi
Sebuah usaha yang menghasilkan produk tertentu, pasti ingin laku keras. Salah satu caranya adalah dengan memiliki merek dagang. Merek sebagai identitas produk akan selalu dikenal masyarakat secara luas.
Dengan mendaftarkan merek tersebut dalam HAKI, badan usaha dapat menjaga reputasinya sehingga terhindar dari peniruan dan pemalsuan produk dengan merek yang sama namun kualitas yang jauh lebih rendah.


3. Hak Alamiah
Lagu, buku, hingga program komputer merupakan contoh karya cipta. Proses pembuatannya tentu tidak mudah. Banyak tantangan dan kesulitan yang harus dihadapi selama proses pembuatannya, baik dari segi pemikiran, tenaga, hingga materi. Usaha tersebut harus dihargai dan dilindungi dari berbagai bentuk peniruan atau plagiarisme, yakni dengan mendaftarkannya ke dalam HAKI.

Baca juga: Mengenal Secara Menyeluruh Tentang Hak Cipta di Indonesia


4. Memberi Motivasi untuk Terus Berkarya
Penyebarluasan hasil karya cipta secara ilegal semakin marak, baik itu secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan dengan menjual hasil bajakannya di pinggir jalan. Dengan mendaftarkan karya dalam HAKI, pembajakan tersebut dapat dengan mudah diusut sehingga para pemilik karya akan mendapatkan hasil dari penjualan sah atas karya tersebut. Hasilnya pun mungkin dapat digunakan untuk menciptakan karya yang baru lagi.


5. Persaingan yang Sehat
Dalam dunia bisnis, persaingan tentunya bukan sebuah hal yang asing. Dengan perlindungan HAKI, persaingan dapat berjalan dengan sehat karena tersedia aturan yang jelas berikut sanksi dan denda atas segala bentuk pelanggarannya. HAKI menjaga bisnis dari peniruan ide, seperti kesamaan visual, jenis barang, konsep produk, cara penempatan atau penataan, hingga cara penulisan nama produk.




Mendaftarkan Karya dalam HAKI



Mengingat pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (HAKI), pendaftaran karya ke dalam HAKI menjadi awal mula karya tersebut memperoleh perlindungan. Untuk mendaftarkannya, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus ditempuh. Berikut langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan untuk memperoleh pengakuan dari HAKI.

1. Menelusuri di internet merek yang akan diajukan agar terhindar dari kesamaan.
2. Menyiapkan persyaratan, yaitu biodata pemohon, contoh karya, surat pernyataan kepemilikan dari pemohon, surat kuasa, fotokopi KTP pemohon, dan fotokopi NPWP.
3. Mengisi formulir berbahasa Indonesia yang telah disediakan dan diketik rangkap empat.
4. Melampirkan: surat kuasa khusus jika melalui konsultan, surat pengalihan hak jika diajukan oleh selain penemu, deskripsi disertai gambar sebanyak 3 rangkap dengan ketentuan yang berlaku, bukti prioritas asli sebanyak 4 rangkap, terjemahan dalam bahasa Inggris jika temuan berasal dari selain bahasa Inggris sebanyak 2 rangkap, dan bukti pembayaran.
5. Ketentuan deskripsi, yaitu diketik dalam kertas HVS berukuran A4 berwarna putih dengan berat 80 gram; batas halaman atas 2 cm, bawah 2 cm, kanan 2 cm, dan kiri 2,5 cm, dengan spasi 1,5; memberi nomor urut pada setiap gambar dengan angka Arab; menggunakan tinta warna hitam; boleh menuliskan rumus hitungan dengan tangan atau dilukis; serta menggunakan istilah yang konsisten.



Demikianlah ulasan tentang pentingnya hak cipta atas kekayaan intelektual (HAKI) berikut cara mendaftarkannya. Mari lindungi karya anak bangsa. Semoga ulasan ini dapat memberikan manfaat, ya.

Sumur
Quote:
0
11.3K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.