Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Golkar, Demokrat, PDIP Disebut Terima Uang Proyek e-KTP
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar, Demokrat, dan PDIP disebut ikut menerima jatah proyek pengadaan e-KTP lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jatah tersebut diserahkan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo secara bertahap pada 2011 hingga 2012, saat proyek senilai Rp5,8 triliun itu berjalan.

Selain ketiga partai yang menguasai kursi DPR periode 2009-2014 tersebut, sejumlah nama juga ikut disebut menerima uang proyek e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Marzuki Ali, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap. 


Hal tersebut disampaikan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia menjadi saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Irman membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang dibacakan salah satu anggota majelis hakim. Dalam BAP itu Irman mengaku menerima secarik kertas dari Sugiharto yang berisi rincian penerima uang proyek e-KTP. 

"Dalam pertemuan tersebut Sugiharto memperlihatkan kepada saya berupa secarik kertas, berisi catatan sebagai berikut, untuk Golkar kode kuning sebesar Rp150 miliar, untuk Demokrat dengan kode biru sebesar Rp150 miliar, untuk PDIP kode merah sebesar Rp80 miliar, Marzuki Ali dengan kode MA sebesar Rp20 miliar, untuk Anas Urbaningrum dengan kode AU Rp20 miliar, Chairuman Harahap dengan kode CH sebesar Rp20 miliar," kata salah satu hakim yang membacakan keterangan Irman dalam BAP. 

"Ini bagaimana keterangan saudara?" tanya hakim kepada Irman. 

"Betul yang mulia. Jadi Pak Sugiharto bilang ke saya setelah menerima kertas dari Andi. Menurut Sugiharto dari Andi," jawab Irman. 

Lantas, hakim bertanya mengenai penyerahan uang tersebut apakah dilaporkan oleh Andi. 

"Enggak ada (laporan)," timpal Sugiharto yang juga dihadirkan menjadi saksi untuk Setnov. 

Kemudian Irman melanjutkan, dalam fakta yang muncul di persidangan, dalam termin pertama, kedua, dan ketiga pada 2011 dan termin keempat pada 2012, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo menyampaikan kepada Sugiharto telah menyerahkan uang kepada Andi. Namun, Irman mengaku lupa jumlah uang tersebut.

Anang merupakan salah satu penggarap proyek e-KTP yang masuk dalam Konsorsium PNRI. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. 

"Anang melapor kepada Sugiharto. Bahwa telah menyerahkan uang kepada Andi," kata Irman. 

"Tiga kali tahun 2011, satu kali 2012. Kemudian Pak Sugiharto lapor pada saya, Andi juga lapor kepada Sugiharto bahwa telah menerima uang dari Anang oleh SN dan kawan-kawan," kata Irman menambahkan. 

Dalam surat dakwaan, Setnov disebut telah menerima jatah dalam proyek e-KTP ini sebesar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu. Uang tersebut diserahkan oleh Anang dan Johannes Marliem. Sementara jam tangan diberikan oleh Andi dan Marliem.

Sementara itu, Andi dalam persidangan dua bulan lalu mengatakan, sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri. Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.

Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah. Jatah untuk anggota DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (pmg)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/20180125181140-12-271606/golkar-demokrat-pdip-disebut-terima-uang-proyek-e-ktp

Uang haram tuh
0
2.2K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.