Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iorvethAvatar border
TS
iorveth
Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru hingga Meninggal Tak Dipenjara

SAMPANG, KOMPAS.com - Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadilah Budiono ikut berkomentar terkait peristiwa penganiayaan guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya HI (17) pada Kamis (1/2/2018) kemarin. Dalam peristiwa itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Fadilah berharap peristiwa tersebut tidak terulang kembali di mana pun di Indonesia.

Menurut Fadilah, kasus ini harus mendapat perhatian dari semua pihak. Terutama pada penanganan hukumnya agar jangan sampai menimbulkan masalah baru. Fadilah mengusulkan agar pelaku direhabilitasi setelah menjalani proses hukum.

"Saya usul kepada polisi agar setelah penanganan kasusnya sudah selesai, pelakunya jangan dipenjara bersama dengan tahanan narapidana lainnya. Sebab akan berdampak buruk terhadap kejiawaan anak," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/2/2018).

"Silakan polisi menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang. Namun saya usul korban harus direhabilitasi," lanjut Fadilah.

Fadilah menambahkan, Pemkab Sampang sudah memiliki tempat khusus untuk penampungan anak-anak yang memiliki masalah psikologis dan anak yang terjerat kasus narkoba. Namun dalam kasus penganiayaan guru ini, Fadilah ingin tetap ada pendampingan dari dokter dan ahli psikologi serta dari pihak kepolisian.

"Alhamdulillah banyak anak nakal di Sampang berhasil ditangani setelah dilakukan rehabilitasi di tempat khusus yang kami buat. Harapan saya, pelaku penganiayaan juga ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut dengan penjagaan dari polisi," katanya.

Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban. Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.

Sumber

Setuju, jangan dipenjara, kasih makan buaya saja emoticon-thumbsup
Diubah oleh stealth.mode 03-02-2018 10:39
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
10.4K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.