Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lapar.bangAvatar border
TS
lapar.bang
Dampak Pelestarian Hutan Melalui Kearifan Lokal



HT #17

emoticon-Selamatemoticon-Selamatemoticon-Selamat




SELAMAT PAGI PARA SESEPUH FORUM GREEN LIFESTYLE DAN PARA JAJARAN MODERATOR YANG SAYA HORMATI
emoticon-terimakasihemoticon-terimakasih



SEBELUM MEMBACA UNTUK PARA KASKUSER YANG BERBUDIMAN ALANGKAH BAIKNYA UNTUK
emoticon-Rate 5 StarRATEemoticon-Rate 5 Star
emoticon-nulisahKOMENemoticon-nulisah
emoticon-pencetSHAREemoticon-pencet
emoticon-ToastCENDOLemoticon-Toast


SELAMAT MEMBACA
emoticon-Monggo



Spoiler for cek repsol juragan:




Pelestarian Hutan Dengan Kearifan Lokal

Kerusakan lingkungan, terutama kerusakan hutan, yang telah berkembang pesat dan tidak terkontrol. Hilangnya ilmu kehutanan Indonesia
disebabkan oleh beberapa masalah. Beberapa upaya telah dilakukan untuk menjaga hutan dari kerusakan yang terjadi sekarang ini karena hal itu dapat digunakan untuk kebutuhan sekarang dan sebagai warisan masa yang akan datang. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menerapkan kearifan local yang telah dilakukan oleh beberapa kelompok tradisional di Indonesia dan menunjukan keberhasilan perlindungan dan pemeliharaan hutan.



Hutan di Indonesia adalah termasuk hutan hujan tropis yang sering digambarkan sebagai hutan yang lebat, padahal tidak selalu demikian karena hutan tropis di Indonesia sangat bervariasi mulai dari hutan primer sampai hutan mangroove. Perlu kalian ketahui bahwa potensi sumber daya Hutan Indonesia sangatlah besar, yakni 99.6 juta hektar atau 52,3% dari keseluruhan wilayah Indonesia (menurut data kemenhut 2011).

Hutan hutan luas di Indonesia masih dapat dijumpai di Kalimantan, Sumatra, Papua atau Sulawesi. Sedangkan di Pulau Jawa komposisi luas hutan telah banyak mengalami penurunan karena pengalihan lahan yang digunakan untuk pemukiman penduduk dan pertanian.

Di Indonesia sendiri masih banyak penduduk lokal terutama suku pedalaman yang tidak paham tentang peran penting hujan tropis. Hal tersebut tentu dapat menyebabkan terjadi penebangan dan perambahan hutan hujan tropis secara sembarangan. Agar mereka paham tentang peran hutan hujan tropis, perlu dilakukan edukasi terhadap masyarakat sekitar hutan.

Masyarakat harus tahu bahwa hutan hujan tropis merupakan bagian penting dari kehidupan, baik itu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya.



Lalu, Masyarakat Mana Saja Yang Telah Menerapkan Sistem Kearifan Lokal?

Sebenarnya jika kita menelaah satu-persatu banyak sekali warga lokal yang telah menerapkan sistem tersebut, mari kita ambil beberapa contoh.

  • Suku Cek Bocek, Sumbawa
    Spoiler for tanah sumbawa yang khas dengan peternakan kuda:


    Suku Cek Bocek Selensuri di Sumbawa menjaga hutan mereka dengan aturan adat yang bernama Mungka. Mungka merupakan kegiatan menjaga hutan larangan oleh masyarakat adat yang sekaligus dilaksanakan ketika mereka mencari nafkah dalam kawasan hutan seperti berburu dan mencari tumbuhan obat. Kegiatan ini diatur dengan aturan adat, yaituBiat. bila ditemukan ada yang menebang pohon yang belum cukup umur akan dikenakan sanksi dan denda. Sanksinya berupa orang tersebut harus menanam pohon yang sama sebanyak 3 pohon sedangkan dendanya biasanya harus menyediakan hewan sebagai korban yang nantinya akan dimakan bersama oleh masyarakat dan juga orang tersebut dilarang untuk masuk kawasan hutan selama satu tahun.

  • Adat Sasi Di Tanah Maluku
    Spoiler for sasi:


    Di kepulauan Maluku, tata kelola hutan adat dikenal dengan Sasi. Sasi merupakan larangan untuk mengambil hasil hutan dalam jangka waktu tertentu. Ini dimaksudkan agar sumber daya hutan yang ada dapat dipergunakan tepat pada waktunya serta tetap tersedia untuk semua orang. Waktu sasi biasanya 3 - 6 bulan bahkan bisa sampai 1 tahun. Setelah waktu itu selesai, masyarakat bisa mengambil hasil hutan namun dalam batasan yang wajar, seperlunya dan sesuai dengan aturan adat, proses ini dinamakan buka sasi. Aturan inipun mempunyai sanksi dan denda jika dilanggar.

    Di Maluku tengah, sanksi yang dikenakan biasanya diberi denda adat berupa membayar kembali sesuai dengan yang telah ditentukan dalam aturan adat sedangkan di Maluku tenggara, denda adat bisanya berupa ganti rugi dengan emas . Selain itupun mereka percaya bahwa jika sengaja melanggar sasi akan mendapat musibah. Karena itulah masyarakat benar-benar tahu akan pentingnya menjaga hutan.

  • Suku Baduy
    Spoiler for suku baduy:


    Untuk menjaga hutan, warga Suku Baduy memberlakukan beberapa larangan bagi siapapun yang akan masuk ke dalam kawasan hutan mereka. Beberapa larangan tersebut di antaranya adalah:

    • Dilarang memakai sandal
    • Dilarang mengenakan perhiasan
    • Dilarang menggunakan pakaian hitam
    • Dilarang buang air dan meludah
    • Dilarang membawa alat-alat elektronik dalam bentuk apapun
    • Dilarang berbicara kotor dan kasar
    • Dilarang mengambil apapun dari hutan untuk dibawa pulang
    • Dilarang menebang ranting-ranting dan pohon-pohon
    • Pejabat dan pegawai pemerintah dilarang memasuki hutan
    • Wanita yang sedang haid dilarang memasuki hutan
    • Dilarang memasuki hutan bagi selain warga Baduy kecuali hari Senin dan Jum’at
    • Sebelum masuk hutan harus mendapatkan ijin dari kuncen
      (ketua tertinggi suku Baduy) hutan.

    Kepercayaan warga Suku Baduy ini terbukti menjaga kelestarian dan keaslian hutan di kawasan tersebut.



Contoh diatas merupakan sebagian kecil dari ratusan kearifan lokal masyarakat adat nusantara dalam menjaga kelestarian hutan sebagai tangung jawab dan harga diri mereka. Hutan dipandang bukan saja sebagai penyedia kayu atau hasil hutan tapi merupakan bagian dari lingkungan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat adat. Ketergantungan inilah yang menjadikan hutan bagi masyarakat adat menjadi sangat penting. Hal ini telah disadari bukan baru saat ini atau kemarin tapi sejak para leluhur dulupun mereka sudah mengerti akan arti pentingnya melestarikan hutan.



Lantas, Apa Peran Kearifan Lokal Dalam Pelestarian Lingkungan?


1. Tradisi Dalam Pemanfaatan Hutan

Di desa Purwosari Kabupaten Kulonprogo DIY, ada satu contoh yang sangat bagus mengenai kearifan lokal untuk menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat setempat memiliki pedoman ngengehi anak putu ben komanan.

Maksud dari ungkapan ini adalah ketika memanfaatkan kekayaan alam mereka selalu teringat bahwa isi dan kekayaan alam lingkungannya tersebut tidak hanya untuk generasi mereka saja, tetapi juga untuk generasi anak-cucu mereka.
Mereka mempunyai pendapat:

“Manungsa, alam paringane Gusti. Mila manungsa kedah menfaataken kanthi dipun jagi ingkang sae. Awit kabetahanipun tiyang gesang: toya, siti lan sanesipun, kawula menawi mboten dipun mekaraken mangkenipun badhe mboten cekap.”


Maksudnya, bahwa manusia dan alam adalah ciptaan Tuhan, sehingga manusia harus memanfaatkan dan menjaganya dengan baik. Kekayaan alam yang dimanfaatkan dan dijaga dengan baik tentu akan dapat mencukupi kebutuhan manusia sampai generasi yang akan datang. Tetapi apabila tidak dimanfaatkan dengan baik pasti akan merugikan manusia sendiri.

Pemanfaatan sumber daya alam dengan berlandaskan tradisi-tradisi lokal yang sarat dengan pesan-pesan moral ini secara tidak langsung menjadi mekanisme kultural untuk mengontrol pemanfaatan sumber daya alam hutan agar tidak berlebihan sehingga bisa merusak keseimbangan ekosistem hutan.


2. Tradisi Dalam Pemeliharaan Hutan

Hubungan masyarakat lokal dengan lingkungan hutan didasari pada pola pikir kosmissekaligus komunal. Masyarakat berpandangan bahwa manusia secara kolektif adalah bagian dari alam dan hal ini akan menciptakan keseimbangan hubungan saling menguntungkan yang berkesinambungan sampai generasi-generasi berikutnya secara bersama-sama. Apabila manusia melakukan perbuatan yang buruk terhadap lingkungan hutan, maka
keseimbangan ini akan rusak.


Kesimpulan

Pengetahuan-pengetahuan lokal/indegenuous knowledge ini hampir tidak dapat dilakukan oleh masyarakat di luar masyarakat desa hutan itu sendiri. Seperti LSM baik dari pemerintah maupun LSM internasional. Ini menunjukkan perlunya pemberdayaan dalam arti pemberian hak untuk mengelola hutan dalam rangka
menjaga kelestarian hutan.

Kearifan lokal dalam pola perilaku di atas bisa menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat tradisional dalam menjaga kelestarian hutan. Peran ini dapat terwujud dengan baik apabila dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas.

SEKIAN
emoticon-terimakasih




sumber:



Diubah oleh lapar.bang 17-03-2018 00:33
0
11.8K
80
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Green Lifestyle
Green LifestyleKASKUS Official
3KThread3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.