Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum
Kasus Penganiayaan Guru di Sampang Harus Diproses Hukum

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kematian guru kesenian SMA Negeri I Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyono.

"Jika karena pemukukan siswa sebagai penyebab kematian guru maka hukum harus ditegakkan," tutur Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI, dalam keterangannya, Jumat (2/2/2018).

Baca: Dari Rumah dan Vila Zumi Zola, KPK Temukan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar

Dia menilai, kejadian di luar batas kewajaran itu harus menjadi perhatian dan efek jera bagi para siswa yang berpotensi melakukan tindak kekerasan di lingkungan sekolah dan di luar sekolah.

Siswa yang melakukan penganiayaan wajib diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“FSGI mendorong pemerintah terutama dinas-dinas pendidikan di daerah untuk memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan profesinya, terutama di lingkungan sekolah,” ujar Heru.

Baca: Ikut Rapat, Airlangga Mengaku Tidak Tahu Namanya Masuk Bursa Calon Wakil Presiden

Sedangkan bagi para pendidik harus menyadari dalam melaksanakan tugas ada risiko seperti itu.
Menurut dia, harus ada SOP baik guru maupun siswa.

"Ketika menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah, maka pihak sekolah dan pemerintah daerah wajib memberikan pertolongan pertama dan segera membawa korban ke rumah sakit sehingga dapat dideteksi segera danpaknya dan tidak terlambat mendapatkan bantuan dan tindakan medis sebagaimana mestinya," kata dia.

Ia pun menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan terhadap meninggalnya guru kesenian Ahmad Budi Cahyono akibat penganiayaan yang dilakukan anak didiknya sendiri.

Baca: UI Tegaskan Aksi Kartu Kuning Untuk Jokowi Murni Aspirasi Pribadi Ketua BEM

Kejadian yang dialami Ahmad Budi Cahyono bukan yang pertama , tidak hanya dilakukan siswanya tetapi juga dilakukan orangtua siswa.

Bahkan ada yang dilakukan siswa dengan orangtuanya secara bersama-sama, seperti menimpa Dasrul, seorang guru di Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, seorang pelajar kelas XI di SMA N 1 Torjun, Sampang berinisial MH diamankan aparat Polda Jawa Timur, Kamis (1/2/2018).

MH diamankan karena menganiaya guru bernama Ahmad Budi Cahyono, salah satu guru honorer di sekolah tersebut.

Kejadian bermula saat korban mengajar tentang seni rupa di kelas pada Kamis siang sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pelaku anak kepala Pasar Omben tak memperhatikan korban, malah mengganggu teman.

Atas hal itu korban menegur pelaku supaya tidak mengganggu teman.

Bukannya berhenti, pelaku semakin menjadi dan mencoret lukisan temannya.

Korban kemudian menindak dengan mencoret wajah pelaku dengan alat lukis.

Pelaku yang tak terima langsung memukul kepala korban.

Lalu, rekan sekelas pelaku sempat melerai, setelah itu korban dan pelaku dibawa ke ruang guru untuk menyelesaikan masalah.

Amat, kepala sekolah selaku saksi tak melihat adanya luka di tubuh korban.

Kemudian korban disuruh pulang duluan karena mengeluh sakit di bagian leher.

Berselang beberapa waktu kemudian,
Amat mendapat kabar korban mengeluh sakit di leher pingsan dan dilarikan ke RSUD Dr Soetomo, Surabaya.

Adanya insiden itu, kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Sampang Jufri Raidy.

Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi.
Pada pukul 21.40 WIB korban meninggal dunia di rumah sakit.

Penyidik kemudian melakukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengetahui identitas pelaku.
Ternyata di sekolah, pelaku tergolong buruk, bandel dan bermasalah dengan hampir semua guru.

Banyak juga catatan merah di Bimbingan Konseling (BK).

Atas hal itu, pelaku kemudian ditangkap agar tak melarikan diri dan menghindari adanya tindakan balas dendam dari pihak keluarga korban.

Siswa terduga pelaku penganiayaan dimungkinkan masih tergolong di bawah umur sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...diproses-hukum

---

Baca Juga :

- Pemeriksaan Siswa Penganiaya Guru hingga Tewas Diperlakukan Secara Khusus dan Didampingi Orang Tua

- Guru Budi Dicekik dan Dipukul di Leher Oleh Muridnya Hingga Terjatuh, Pengakuan Sekolah Mengejutkan

- Khofifah Prihatin Kasus Guru di Sampang Tewas Dianiaya Murid

0
360
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.