Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
PKS: Masalah Larangan Cantrang dan Impor Garam Masih Hantui Masyarakat
PKS: Masalah Larangan Cantrang dan Impor Garam Masih Hantui Masyarakat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan Fraksi PKS konsisten dalam memperjuangkan isu-isu kerakyatan, salah satunya yakni dengan keberpihakan terhadap nelayan dan petani garam.

Oleh karena itu PKS mengundang ‎dua Dirjen di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo dan Zulficar Mochtar untik hadir dalam diskusi yang bertajuk 'Selamatkan Nelayan, Lindungi Laut Indonesia' di Fraksi PKS DPR RI Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Menurut Jazuli diskusi digelar karena ia melihat masih rendahnya kesejahteraan nelayan sekarang ini.

‎Terutama, masalah impor hasil perikanan dan rentannya sumberdaya laut dari ancaman pencurian ikan.

"Persoalan tersebut selalu hadir menghiasi pemberitaan dan isu terkemuka setiap tahun. Kita ingin membedah permasalahan dan langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah dan rekomendasi ke depan. Semuanya harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Jazuli.

Baca: Kapolri Instruksikan Jajaran Tidak Tangkap Nelayan Gunakan Cantrang

Menurutnya meskipun pemerintah sudah menempatkan pembangunan kemaritiman sebagai salah satu fokus kerja, namun masih terdapat sejumlah permasalahan yang meresahkan masyarakat nelayan.

‎"Terutama saat ini yang masih hangat adalah penerapan larangan alat tangkap, termasuk cantrang dan persetujuan impor garam industri," terangnya.

Kedua persoalan tersebut, menurut Jazuli, belum dapat diselesaikan secara tuntas dan berpotensi muncul kembali.

Ia berharap solusi yang dikeluarkan bukan bersifat sementara, melainkan permanen.

Apalagi khusus untuk garam, KKP sudah merencanakan swasembada tahun 2019, namun tanda-tanda ke arah sana masih sangat samar-samar.

‎"Selain itu terkait pelaksanaan mandat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan dan Petambak Garam yang sudah berjalan hampir 2 tahun namun untuk masalah asuransi nelayan saja belum dapat diselesaikan," pungkasnya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...tui-masyarakat

---

Baca Juga :

- Aiman Kompas TV: Gaduh Cantrang Jelang Pemilu

- ANNI Desak Pemerintah Keluarkan SK Legalitas Penggunaan Cantrang

- Impor Garam 3,7 Juta Ton Menekan Kehidupan Petani

0
526
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.