Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Pasal zina mengancam perempuan nikah siri
Pasal zina mengancam perempuan nikah siri

Kumpul kebo, samenleven, dan cohabitation akan jadi tindak pidana. Pelakunya bisa dipenjara sampai setahun.

Pelaku kumpul kebo dianggap melanggar Pasal 488 KUHP versi baru -- dengan catatan jika Rancangan KUHP nanti akhirnya meloloskan sejumlah pasal zina. DPR sedang menggodoknya.

Kumpul kebo, istilah lama dalam bahasa Jawa, di mata hukum adalah sepasang lelaki dan perempuan yang hidup bersama sebagai suami-istri tanpa diresmikan oleh pernikahan yang diakui oleh negara.

Maka menurut peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Ajeng Gandini, "Nikah siri, poligami, dan nikah secara adat juga bisa dipidana. Kalau RKUHP ini jadi, mereka bisa dipidana." (Kompas.com, 1/2/2018)

Bahkan petisi kepada Komisi III DPR di Change.org, untuk menolak kriminalisasi perempuan, menyebutkan bahwa perluasan pasal zina akan mendorong masyarakat "berlomba-lomba menjadi polisi moral dan mengintervensi privasi orang lain."

Petisi unggahan Tunggal Pawestri itu menyoal perluasan pasal zina, dari versi sekarang (Pasal 284 KUHP) ke rancangan UU baru (Pasal 484 RKHUP). Dalam tiga hari, hingga siang ini (1/2/2017), petisi itu telah menuai 26.135 tanda tangan.

Dalam RKUHP, zina adalah pidana. Pelaku zina bisa saja sudah kimpoi atau malah lajang. Urusan pribadi itu bisa menjadi alasan bagi orang lain untuk melaporkan kepada polisi, karena pelapor merasa dirugikan atau dicemari.

Dalam KUHP yang sekarang, hubungan sepasang manusia dewasa itu bisa menjadi perkara hukum jika suami, atau istri, dari salah satu pelaku melapor polisi.

Perluasan pasal zina itu sudah pernah dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Desember 2017. Namun MK menolaknya.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Jazili Juwaini, kecewa terhadap putusan MK tetapi tetap bertekad memperjuangkan melalui pembahasan RUU KUHP di parlemen (detikNews, 15/12/2017).

Di parlemen, RUU KUHP termasuk satu dari 50 pekerjaan prioritas dalam legislasi nasional 2018. RUU untuk menggantikan kitab warisan kolonial Belanda itu diusulkan pemerintah pada 2015.

Dalam perluasan pasal kesusilaan di RKUHP ada juga soal LGBT yang mengarah ke kriminalisasi.
Pasal zina mengancam perempuan nikah siri


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...uan-nikah-siri

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pasal zina mengancam perempuan nikah siri Maju-mundur ganjil-genap di tol Cikampek

- Pasal zina mengancam perempuan nikah siri Tak ada hal luar biasa dalam pidato kenegaraan Trump

- Pasal zina mengancam perempuan nikah siri Pengakuan Kepala Bakamla, munculnya unta dan Setya Novanto

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.2K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread754Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.