Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Lahan Rusun DP Rp0 di Pulo Gadung Cacat Hukum
Lahan Rusun DP Rp0 di Pulo Gadung Cacat Hukum
KOMISI C DPRD DKI Jakarta mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan DP Rp0 di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pasalnya lahan itu merupakan aset milik Pemprov DKI sehingga cacat hukum bila diperjualbelikan.
Rusunami DP PIK direncanakan selesai dibangun akhir Desember 2018 dengan menggunakan anggaran Dinas Perumahan DKI sebesar Rp200 miliar.
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PDIP Cinta Mega memertanyakan legalitas hukum kepemilikan unit tersebut.
"Bagaimana asas legalitasnya? Dinas Perumahan murni menjalankan program Pemprov DKI. Secara hukum aset itu tidak bisa diperjualbelikan, tapi kemudian diperjualbelikan. Itu sudah cacat hukum," kata Cinta Mega di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Skemanya, menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Agustino Darmawan, Pemprov DKI menerbitkan hak guna bangunan (HGB) untuk rusunami di lahan itu.
Sementara itu, para pembeli unit rumah tanpa uang muka itu hanya akan mengantongi surat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
Masa berlaku HGB hanya 20 tahun meski bisa diperpanjang.
Artinya, pembeli unit tersebut tidak memiliki hak penuh atas lahan tempat bangunan mereka berdiri.
Cinta Mega seketika menangkis.
"Itu kan pembohongan publik. Setelah 20 tahun bukan lagi menjadi hak pembeli. Pemprov DKI kembali memiliki karena status asetnya memang demikian. Apakah Pemprov DKI punya hati nurani?" tegas Cinta.
Skema itu berbeda dengan pembangunan unit rumah DP Rp0 di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, oleh PD Sarana Jaya.
Lahan di Pondok Kelapa milik PD Sarana Jaya. Dengan demikian, tidak ada masalah jika lahan tersebut diperjualbelikan.
Kritik senada disampaikan anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Hanura Ruslan Amsyari. Ruslan meminta Pemprov DKI tidak memaksakan pembangunan di lahan milik Pemprov DKI karena diduga melanggar hukum.
Ia mendesak Agustino menyampaikan persoalan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ada cacat di kemudian hari, kenapa mesti dilakukan kalau memang cacat?" tambah dia.
Agustino berjanji segera menyampaikan persoalan itu kepada Anies.
"Ini akan dibicarakan oleh gubernur," kata Agustino.
Hingga saat ini, Pemprov DKI masih menggagas skema pembiayaan.
Besar cicilan diperhitungkan dengan tenor 20 tahun, tanpa uang muka, serta besaran bunga flat 5%. (Nic/J-2)
http://www.mediaindonesia.com/news/r...kum/2018-02-01
0
1.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.