Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
Anies: HGB Pulau Reklamasi Selesai Dalam Tempo Sesingkat-singkatnya
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan cepatnya proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi untuk pihak ketiga atau pengembang. Anies menyebutkan, penerbitan sertifikat biasanya membutuhkan waktu yang lama.

"Ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi, yang lain tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini, HGB ( pulau reklamasi) selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu luar biasa," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Anies menyampaikan, masyarakat dapat menilai bagaimana cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB itu.

"Anda perhatikan saja, cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? Panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa, diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang membuat kita semua bertanya apa yang terjadi," kata Anies.

Anies telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat HGB Pulau D dan menghentikan proses penerbitan HGB Pulau C dan G. Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Namun Kementerian ATR atau BPN menolak permintaan Anies itu.

Baca juga : Anies Tak Gugat ke PTUN untuk Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Sertifikat HGB Pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.

Pada 29 Agustus 2017, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq menyebut sertifikat HGB diurus setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Najib menjelaskan, proses itu berlangsung cepat karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan diterbitkan sertifikat HGB-nya.

Luas lahan dalam HGB sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Yusril Heran Anies Minta BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami enggak perlu mengukur lagi, maka cepat," kata Najib pada 29 Agustus 2017.

Selain itu, pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang diterbitkan Presiden Soeharto. Dengan demikian, tidak ada surat tanah pembebasan lahan dari satu pihak kepada pihak yang lain yang harus diperiksa.


Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang mengatakan, pihaknya hanya mengecek kondisi Pulau D tersebut tanpa melakukan pengukuran ulang. Surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar. Sementara sertifikat HGB itu terbit keesokan harinya.

"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan, benar, salin," kata Kasten.

http://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/15/19404181/anies-hgb-pulau-reklamasi-selesai-dalam-tempo-sesingkat-singkatnya

ANUS baik, DITANTANG KE PTUN KAGA BERANI NIH BANCI KAING2
0
2.3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.