Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dikuncibroAvatar border
TS
dikuncibro
Kapolri Tak Pernah Perintahkan Perwira Polri Menangkan Pilkada
Kapolri Tak Pernah Perintahkan Perwira Polri Menangkan Pilkada

PILKADA 2018
Oleh Tandaseru.Id Terbit 31 Jan 2018 at 8:22am

Tandaseru.id

JAKARTA (!) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto menegaskan Kapolri Jenderal H. Muhammad Tito Karnavian tidak pernah memerintahkan bakal calon kepada daerah dari Polri untuk memenangkan kontestasi Pilkada 2018.

“Saya klarifikasi, Bapak Kapolri tidak pernah memerintahkan hal seperti itu (berpesan untuk memenangkan Pilkada),” kata Irjen Setyo, Selasa (30/1), mengklarifikasi pernyataan peserta Pilkada Jawa Barat dari Polri Irjen Anton Charliyan.

Dia mengatakan Kapolri hanya merestui keinginan jajarannya untuk maju sebagai peserta Pilkada, tetapi tidak berpihak kepada siapa pun atau tetap netral.

Terkait dengan pernyataan Anton, Setyo mengatakan sudah menghubungi Anton untuk mengonfirmasi ucapan mantan Kapolda Jabar itu. “Saya sudah klarifikasi ke beliau melalui telepon. Beliau mengatakan lupa pernah ngomong seperti itu apa enggak,” katanya.

Sebelumnya Anton mengatakan dirinya mendapatkan pesan khusus dari Kapolri untuk memenangkan Pilkada 2018 di Jabar. Anton merupakan bakal calon wagub Jabar mendampingi bakal calon gubernur TB Hasanuddin. Keduanya diusung oleh PDI-Perjuangan.


Masih dikaji

Setyo menambahkan, Divisi Hukum Polri masih mengkaji usulan pengangkatan dua jenderal polisi menjadi penjabat gubernur. “Sedang dikaji Divisi Hukum Polri. Kami mengundang para ahli untuk memberikan masukan,” ungkapnya.

Dia memastikan penunjukan penjabat gubernur dari perwira tinggi Polri itu merupakan permintaan Mendagri Tjahjo Kumolo. “Kalau itu diminta dan atas perintah, tentunya kami akan pertimbangkan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa awalnya dirinya meminta Menkopolhukam Wiranto dan Kapolri untuk mengajukan nama calon guna mengisi jabatan penjabat gubernur hingga Pilkada Serentak 2018 usai.

Mendagri selanjutnya akan menyampaikan usulan nama pejabat gubernur itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Tjahjo, penunjukan perwira Polri untuk menjadi penjabat gubernur memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Permendagri 1 Tahun 2018.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
664
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.