Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nenek si Penebang Pohon
jpnn.com, MEDAN - Kasus penebangan pohon durian dengan terdakwa Saulina Sitorus, 92, kini menjadi sorotan masyarakat luas.

[BMeski kasus ini mendapat sorotan publik, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan banding atas vonis yang diterima sang nenek 1 bulan 14 hari.

JPU kukuh menuntut nenek renta itu untuk ditahan.[/B]

"Kuasa hukum terdakwa (Saulina) banding, kami (JPU) juga banding dalam kasus ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (30/1) siang.

Sumanggar mengatakan, sebelumnya JPU menuntut wanita uzur tersebut dengan hukuman penjara selama dua bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dan 14 hari di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (28/1).

Atas putusan itu, JPU pun menuntut nenek renta itu ditahan.

"Dua bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman di penjaralah. Kalau kuasa hukum terima, pasti kami juga terima," kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.


Menyikapi kasus ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, kasus yang dialami Saulina membuktikan bobrok penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Ini ada tiga aspek hukum, yakni kepastian hukum, kemantapan, dan keadilan. Seorang nenek dihukum, tidak pantas. Ini persoalan keluarga, harusnya penegak hukum lebih bisa melihat kemanusiawiannya," ucap Surya.

Dia menilai, tidak mesti permasalahan keluarga yang dipicu penebangan pohon durian berunjung ke meja persidangan. Seharusnya di tingkat penyidikan, Polisi melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bertikai itu.

"Kalau dihukum, apa dampak pada nenek itu. Harusnya penegak hukum menggunakan hati nuraninya, sudah lanjut usia kok tetap dihukum. Tidak akan memberikan efek jera kepada nenek itu, karena sang nenek sudah pikun," tutur Surya.

Kemudian, Surya mengatakan, harusnya penegak hukum memberikan hak hukum kepada terdakwa untuk mengajukan perdamaian secara kekeluarga, dari pada dilanjutkan ke persidangan. Karena, permasalah keluarga tidak semuanya harus dituntaskan di hadapan hukum.

"Artinya, kita melihat memang betul, hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jangan sampai mengurangi nurani bagi penegak hukum melihat ini. Terkadang lucunya, melihat hukum seperti ini. Secara moral lintas kita kasihan melihat kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Saulina boru Sitorus alias Oppu Linda, lemas dan menangis tersedu-sedu saat divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari, oleh majelis hakim di PN Balige.

Mendengar vonis hakim, Saulina yang sehari-hari bertenun ulos itu, menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih, lalu menangis tersedu-sedu.

Perempuan yang akrab dipanggil Oppu Linda ini dinilai bersalah, karena menyuruh anak-anaknya menebang pohon yang dianggapnya mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka, di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir.


https://m.jpnn.com/news/alasan-jpu-ajukan-banding-atas-vonis-nenek-si-penebang-pohon

Sungguh TERLALUemoticon-Turut Berduka
0
1.5K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.