Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dishwalaAvatar border
TS
dishwala
PDIP: Anies-Sandi Jangan Cari Kambing Hitam Mobilisasi Becak
Jakarta, CNN Indonesia -- PDIP meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tidak mencari kambing hitam terkait dugaan mobilisasi becak dari daerah masuk ke Jakarta. Hal ini usai Anies dan Sandi mengizinkan becak kembali beroperasi di ibu kota.

"Jangan cari kambing hitamlah," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsoni di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).

Gembong menilai, masuknya para penarik becak ke Jakarta bukan karena diorganisir pihak tertentu, apalagi ditarik ke upaya politisasi.

Lihat juga: Sandi Belum Bisa Pastikan Payung Hukum Becak

Gembong justru menilai, dugaan mobilisasi becak merupakan imbas dari pernyataan Anies sendiri yang memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta. Hal tersebut yang di mata Gembong menjadi pangkal masalahnya.

Selain itu, lanjut Gembong, keinginan Anies-Sandi ini tak cuma menimbulkan masalah 'membeludaknya' tukang becak di Jakarta, tetapi juga melanggar peraturan.

Diketahui, rencana izin becak mengaspal kembali di ibu kota bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 1988 tentang Pelarangan Becak di Ibukota dan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sekarang saya balik bertanya, tunjukan pada Fraksi PDI Perjuangan, undang-undang mana yang tidak dilanggar oleh Pak Anies dan Pak Sandi ketika memutuskan memperbolehkan becak beroperasi di Jakarta?" ucap Gembong.

Lihat juga: Gubernur DKI Khawatir Media Bikin Berita 'Anies: Ganti Perda'

Anies telah mempersilakan becak kembali beroperasi di Jakarta. Becak yang diizinkan beroperasi ini akan dijadikan angkutan lingkungan di pinggiran kota dan perkampungan Jakarta. Para penarik becak yang diperbolehkan pun hanya yang memiliki KTP DKI.

Karena pemberlakuan kebijakan ini, becak-becak dari daerah disebut berbondong-bondong masuk ke Jakarta. Sandiaga Uno menyebut ada upaya mobilisasi tukang becak dari daerah lain masuk ke ibu kota terkait rencana diizinkannya transportasi roda tiga bertenaga manusia itu.

“Kami tegas kalau ada mobilisasi pakai truk itu, seperti terorganisir. Ini kalau politik di belakang, ini adalah buih-buihnya. Kami katakan tegas bahwa Jakarta tertutup untuk becak-becak (dari daerah), jadi kami akan kembalikan mereka," kata Sandiaga di RPTRA Taman Sawo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/1).

Lihat juga: Sandiaga Kaitkan Mobilisasi Becak dengan Buih Politik

Pasal 29 Perda Ketertiban Umum melarang keberadaan becak di Jakarta. Tak cuma operasional becak, aturan itu juga menyatakan bahwa Pemprov DKI juga melarang setiap orang atau siapapun untuk membuat, merakit, menyimpan, dan memasukan becak ke Jakarta.

Sementara dalam Pasal 62 Perda Ketertiban Umum diatur bahwa siapapun yang melanggar Pasal 29 akan dikenakan sanksi, yakni pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari, atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp30 juta.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130175739-20-272693/pdip-anies-sandi-jangan-cari-kambing-hitam-mobilisasi-becak

DUO bodoh AMATIRAN

Anies akan berbicara soal becak, setelah landasan hukum operasional kendaraan roda tiga tersebut, telah terbentuk.

"Nanti kalau ada payung hukumya," ujarnya.

Ketika disinggung apakah pemprov DKI akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur larangan becak ke DPRD, Anies juga enggan menjelaskan.

Lihat juga: Sandi Akui Ada Penambahan Volume Kendaraan di Tanah Abang
Dalam Pasal 29 Perda itu 29 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit, menjual, dan/atau memasukkan becak atau sejenisnya. Mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya juga dilarang.

Dua pekan lalu, Anies menyebut akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal penataan becak di Ibu Kota.

"Nanti kita atur dari Pergub saja," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Selasa (16/1).

Padahal, peraturan gubernur (pergub) soal operasional becak melanggar peraturan yang secara hierarki berkedudukan lebih tinggi, yakni Perda. Hierarki aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anies berjanji akan segera mengatur kebijakan untuk menata keberadaan sekitar 1.000 unit becak, termasuk yang bergabung dalam Serikat Becak Jakarta.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180130110139-20-272557/gubernur-dki-khawatir-media-bikin-berita-anies-ganti-perda/
0
2K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.