TS
navymachine
(ask) Soal Repacking dan Rebranding
Haloo gan
Mau tanya gan tentang produk rebranding dan Repacking:
Apakah jika suatu produk (makanan) kita beri label (brand/merk/nama) baru,
sedangkan bentuk kemasannya tetap, kita perlu mengajukan izin (P-IRT)-nya lagi
atau bisa menggunakan no. P-IRT yg sdh ada?
Dan bagamana bila kita juga melakukan perubahan terhadap bentuk kemasannya (repacking)
sekaligus mengubah brandnya, apakah juga perlu nmr pendaftaran yg baru?
Mhn pencerahan.
Terimakasih banyak sebelumnya.
Mohon bantuannya master ukm
Mau tanya gan tentang produk rebranding dan Repacking:
Apakah jika suatu produk (makanan) kita beri label (brand/merk/nama) baru,
sedangkan bentuk kemasannya tetap, kita perlu mengajukan izin (P-IRT)-nya lagi
atau bisa menggunakan no. P-IRT yg sdh ada?
Dan bagamana bila kita juga melakukan perubahan terhadap bentuk kemasannya (repacking)
sekaligus mengubah brandnya, apakah juga perlu nmr pendaftaran yg baru?
Mhn pencerahan.
Terimakasih banyak sebelumnya.
Mohon bantuannya master ukm
0
30K
23
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
14.8KThread•3.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru