- Beranda
- Berita dan Politik
Cabuli Bocah, Guru Ngaji Babak Belur Dihajar Warga
...
TS
chilliPOP01
Cabuli Bocah, Guru Ngaji Babak Belur Dihajar Warga
Fokus, Deli Serdang - Seorang guru mengaji di Deli Serdang, Sumatera Utara, babak belur dihajar warga karena melakukan tindakan asusila kepada lima murid perempuannya. Pelaku melakukan aksi bejat itu di kamar mandi masjid tempatnya mengajar mengaji.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (29/1/2018), dengan langkah tertatih-tatih, AZA alias ujang digiring petugas unit perlindungan perempuan dan anak menuju ke ruang pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepada polisi yang memeriksanya, warga Lau Dendang ini mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap lima anak perempuan yang belajar mengaji padanya. Aksi tak senonoh tersebut dilakukannya di kamar mandi masjid tempatnya mengajar ngaji. Perbuatan itu terbongkar setelah salah satu korban mengadu pada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian mendatangi tersangka yang sedang berada di masjid dan langsung menghajarnya hingga babak belur. Beruntung petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek Percut Seituan.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ngasah terus
dan terjadi lagi


Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (29/1/2018), dengan langkah tertatih-tatih, AZA alias ujang digiring petugas unit perlindungan perempuan dan anak menuju ke ruang pemeriksaan di Mapolsek Percut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepada polisi yang memeriksanya, warga Lau Dendang ini mengaku telah melakukan tindakan asusila terhadap lima anak perempuan yang belajar mengaji padanya. Aksi tak senonoh tersebut dilakukannya di kamar mandi masjid tempatnya mengajar ngaji. Perbuatan itu terbongkar setelah salah satu korban mengadu pada orangtuanya.
Orangtua korban kemudian mendatangi tersangka yang sedang berada di masjid dan langsung menghajarnya hingga babak belur. Beruntung petugas kepolisian segera tiba di lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek Percut Seituan.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ngasah terus
dan terjadi lagi


Diubah oleh chilliPOP01 30-01-2018 11:41
0
1.8K
19
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.2KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya