Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Mendagri Diminta tak Tabrak Aturan
Mendagri Diminta tak Tabrak Aturan

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri diminta tidak menabrak aturan saat menunjuk pelaksana tugas (plt) penganti gubernur. Penunjukan anggota Polri sebagai Plt gubernur dinilai tidak tepat.

 

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perwira polisi tak bisa menjadi penjabat gubernur. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

'Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu (pengangkatan pejabat gubernur) dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian,' kata Yusril di Jakarta, Minggu, 28 Januari 2018.

 

Yusril menjelaskan, anggota Polri hanya boleh merangkap jabatan jika berhubungan dengan tugas-tugas kepolisian. Seperti sebagai Kepala BNN atau Kepala BIN.

 

'Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas Kepolisian. Kalau dikatakan diperlukan pengamanan, itu tugasnya Kapolda, bukan gubernur,' ujar Yusril.


Baca: Mendagri Terima Konsekuensi Usulan Perwira Polri Jadi Pejabat Gubernur


Yusril berharap pemerintah mengkaji lagi wacana pengangkatan dua jenderal Polri sebagai penjabat Gubernur.

 

'Saya harap pemerintah lebih bijak, supaya tidak menimbulkan persoalan hukum atau politik. Bisa saja orang curiga, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam pilgub. Itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi kita,' ujar Yusril.

 

Seperti diketahui, masa jabatan Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan bakal berakhir pada 13 Juni 2018. Sementara Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry berakhir pada 17 Juni 2018.

 

Kemendagri berencana menunjuk Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan sebagai penjabat gubernur Jabar, dan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi penjabat gubernur Sumatera Utara.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-tabrak-aturan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Mendagri Diminta tak Tabrak Aturan PAN Belum Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

- Mendagri Diminta tak Tabrak Aturan KPU Apresiasi Kesiapan PBB Menghadapi Verifikasi Faktual

- Mendagri Diminta tak Tabrak Aturan Syarat Verifikasi Faktual PBB Belum Lengkap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
847
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.