Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Tribunnews.com
  • ‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
‎Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -‎ Penempatan anggota Polri dan TNI sebagai penjabat gubernur oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pernah dilakukan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah dalam sela-sela acara pembukaan sekolah kepala daerah PDIP ke-6 di Wisma Kinasih, Depok, Minggu (28/1/2018).

Baca: KPU Rapat Bahas Hasil Verifikasi Faktual Terhadap Lima Partai Politik Sore Ini

Baca: KPU: Sesuai SK Kemenkumham, Kepengurusan Sah Partai Hanura Diketuai Oesman Sapta Odang

Menurut Basarah, PDIP telah mempelajari keputusan Mendagri yang mengusulkan dua perwira Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara kepada Presiden Joko Widodo.

Jika dilihat secara yuridis formal, kata Basarah, PDIP menemukan dasar hukum yang kuat atas apa yang dilakukan Mendagri, dimana ada pasal 201 ayat 10 Undang-Undang Pilkada dan pasal 109 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, serta PP Mendagri.

‎Di luar fakta hukum yang jadi pertimbangan, kata Basarah, ada juga yurusprudensi politik.

Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU

Baca: Zulkifli Hasan Perintahkan Pengurusnya yang Tidak Hadir Saat Verifikasi Faktual Segera Menghadap KPU

Dimana Pilkada 2017, Mendagri mengangkat Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Plt Gubernur Sulawesi Barat dan Mayor Jenderal TNI AD Sudarno sebagai Plt Gubernur Aceh.

"Zaman Pak SBY, Pilgub 2008, SBY juga mengangkat Mayjen aktif sebagai Plt Gubernur, jadi ada yurisprudensi hukum dan politik, yang jadi persoalan adalah perasaan publik, dimana menilai ada Anton Charliyan (wagub Jabar) sebagai mantan Kapolda Jabar, itulah yang dikaitkan dengan netralitas Polri," tutur Basarah.

Asumsi tersebut, menurut Basarah perlu juga diperhatikan Mendagri‎ sekalipun dilihat dari masa tugasnya nanti dalam waktu yang singkat sekitar 13 hari selama menjadi penjabat gubernur.

Baca: KPU Pastikan Partai Hanura Lolos Verifikasi Faktual

Baca: KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual

"Asumsi tidak netral ini jangan berangkat dari suudzon, mereka juga belum jabat Plt kenapa sudah diasumsi tidak netral. Marilah positif thinking dengan usulan Mendagri, namun Pak Tjahjo perlu pertimbangkan seluruh masukan dan pikiran yang berkembang," katanya.

Diketahui, dua perwira Polri yang diusulkan Mendagri ke Presiden adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Kemudian, Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin yang diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...tika-zaman-sby

---

Baca Juga :

- Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Harus Batalkan Rencana Mendagri Angkat Perwira Polri Jadi PJ Gubernur

- Maju Pilkada, JR Saragih Dilepas Melalui Upacara Adat

- Mendagri dan Kapolri Bisa Dituding Mengangkangi UU Jika Perwira Aktif Polri Jadi Pj Gubernur

0
714
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.